
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai investasi asuransi pada Oktober 2017 sebesar Rp954 triliun. Nilai tersebut meningkat 21,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Deputi Komisioner Pengawasan dan Pengaturan Terintegrasi OJK Imansyarh mengungkapkan, peningkatan investasi asuransi sejalan dengan pertumbuhan aset asuransi yang mencapai Rp 1.124 triliun atau bertumbuh 18,2 persen (yoy).
"Pertumbuhan aset dan investasi asuransi sejalan dengan turunnya risiko pasar," kata dia di Jakarta belum lama ini.
Lebih lanjut, dilihat dari portofolio investasi, asuransi jiwa paling banyak menempatkan investasi di reksa dana dan saham, yakni masing-masing 35 persen dan 30 persen dari total investasi. Diikuti selanjutnya surat berharga negara (SBN) sebesar 14 persen dan deposito 9 persen serta instrumen lainnya.
Berbeda dengan asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi banyak menempatkan investasi di deposito sebesar 37 persen. Selanjutnya, reksa dana juga menjadi pilihan investasi utama sebesar 20 persen. Sedangkan investasi di SUN mencapai 12 persen, di obligasi korporasi 12 persen, penyertaan langsung 10 persen, saham 6 persen dan sisanya di instrumen lain.
Sementara dilihat dari rasio kecukupan investasi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum mencatatkan rasio yang berada di atas ambang batas OJK (100 persen). Adapun rasio kecukupan investasi asuransi jiwa adalah 131 persen dan asuransi umum sebesar 195 persen.(K09)