Target Inflasi hingga 2021 Ditetapkan, Daya Beli Masyarakat Bawah akan Dijaga

Bareksa • 29 Sep 2017

an image
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sri Mulyani menyatakan daya beli pada kelompok kurang mampu akan dijaga dengan pemberian bantuan sosial

Bareksa.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa telah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penetapan sasaran inflasi untuk jangka waktu tiga tahun yaitu periode 2019, 2020 dan 2021. Sebagaimana periode sebelumnya, sasaran inflasi ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menyebut sasaran inflasi terakhir kali ditetapkan melalui PMK Nomor 93/PMK/0.11/2014 tentang Sasaran Inflasi 2016, 2017, dan 2018. PMK ini merupakan acuan bagi penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia (BI) ke depan.

"Secara umum, sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat yang lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan," ungkap Wira Sakti, di Jakarta, Jumat 29 September 2017.

Dalam PMK ini, sasaran inflasi pada 2019 ditetapkan sebesar 3,5 persen, sasaran inflasi pada 2020 ditetapkan sebesar 3 persen dan sasaran inflasi pada 2021 ditetapkan sebesar 3 persen, dengan tingkat deviasi sebesar plus minus 1 persen.

Penghitungan sasaran inflasi dimaksud mengacu pada persentase kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau headline inflation di akhir tahun dibandingkan dengan akhir tahun sebelumnya (year on year). Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan pembahasan secara menyeluruh dengan melihat banyak pertimbangan.

Koordinasi Kebijakan Fiskal

Pemerintah dan Bank Indonesia menyatakan terus meningkatkan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Saat ini, koordinasi kebijakan dalan pengendalian inflasi telah diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan otoritas moneter.

Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menetapkan pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,4 persen, tingkat inflasi berada di angka 3,5 persen, nilai tukar berada di Rp 13.500 per dolar AS, suku bunga SPN 5,3 persen, dan harga minyak berada di US$ 48 per barel.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan tetap dengan pendiriannya memasang target pertumbuhan ekonomi yang diusulkan 5,4 persen di 2018. Untuk mencapai angka tersebut, salah satu faktor pendorongnya yakni konsumsi rumah tangga harus tumbuh di level minimal 5,2 persen.

Kendati demikian, sekarang ini konsumsi rumah tangga sedang melambat dan daya beli masyarakat menurun. Hal tersebut bisa dilihat dari bisnis di sektor riil yang merosot. Bahkan tak jarang toko-toko di pasar akhirnya tutup. Tentu menjadi pertanyaan mengapa pemerintah cukup yakin tingkat konsumsi bisa diperbaiki guna menopang perekonomian.

Daya Beli Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menampik daya beli atau konsumsi di level kelas menengah memang mengalami perlambatan. Meskipun tumbuh tapi lebih rendah dari tahun lalu. "Tahun lalu yang double digit 10 persen sekarang 8 persen," kata Ani, sapaan akrabnya.

Dia mengaku untuk memperbaiki daya beli di level masyarakat menengah maka dirinya sangat percaya jika dari sisi harga administer price tak berubah atau tak mengalami kenaikan maka daya beli akan kembali meningkat. "Kalau harga administer price enggak akan berubah maka daya beli akan sembuh atau pulih kembali," tuturnya.

Sementara untuk menjaga daya beli pada kelompok kurang mampu, tambahnya, pemerintah bakal memastikan pemberian bantuan sosial yang diberikan sebagai pendorong konsumsi akan dilakukan secara tepat. "Kita akan jaga sosial belanjanya supaya tepat waktu dan tepat sasaran," pungkasnya. (K03)