Berita / / Artikel

Kejar Penerimaan Pajak di 2018, Sri Mulyani Manfaatkan Implementasi AEOI

• 22 Aug 2017

an image
Menkeu Sri Mulyani (kanan) menyerahkan naskah laporan pandangan pemerintah tentang RUU akses keuangan untuk kepentingan perpajakan kepada pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat Rapat Paripurna ke-33 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kementerian Keuangan menetapkan penerimaan pajak mencapai sebesar Rp 1.609,4 triliun

Bareksa.com - Menteri Keuangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa setelah pemerintah rampung melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty), maka pemerintah akan memperkuat pendataan. Dia menegaskan pemerintah juga akan memanfaatkan implementasi pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI).

“Kita juga akan melakukan kerja sama internasional. Sebab banyak kerja sama yang bisa kita lakukan untuk membantu kita melakukan identifikasi potensi pajak yang selama ini belum taxable,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.

Kementerian Keuangan menetapkan penerimaan pajak mencapai sebesar Rp 1.609,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 267,9 triliun pada 2018. Adapun penerimaan pajak sebesar itu mengalami pertumbuhan sebanyak 9,3 persen dan dianggap mampu dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pada kesempatan itu, Ani menjelaskan, jika dibandingkan dengan 2017 maka penerimaan pajak di 2018 terbilang konservaitf, Apabila dibandingkan dengan penerimaan pajak di 2014, 2015, dan 2016 maka pertumbuhan pajak di 2018 terbilang optimistis. Ani mengaku, pemerintah mencari posisi agar RAPBN 2018 tidak terlalu optimistis tapi juga tidak terlalu pesimistis.

Sedangkan untuk melakukan perbaikan penerimaan pajak, pemerintah akan melakukan beberapa upaya. Upaya tersebut antara lain meningkatkan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (Base Erosion Profit Shifting) melalui AEoI.

Penerimaan Perpajakan (Rp triliun)

Sumber : Kementerian Keuangan

Iklim Investasi Tetap Dijaga

Selain itu, data dan sistem informasi perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) juga akan ditingkatkan. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga perbaikan iklim investasi dan dunia usaha. Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat.

Ani berharap RAPBN 2018 menjadi ukuran yang tepat untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi sekarang ini termasuk di masa mendatang, terutama mencapai sejumlah tujuan nasional seperti mengurangi tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, menciptakan pemerataan, meningkatkan kesejahteraan yang merata terutama di luar Jawa.

"Untuk tax ratio berada di 11,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tentunya dalam artian luas. Sedangkan strategi mencapai pajak adalah memperkuat pendataan dan informasi perpajakan termasuk enforcement yang terukur melalui AEoI. Kita juga memperkuat kerja sama internasional untuk tambahan mengidentifikasi pajak," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. (K03)

Tags: