Jika Disetujui, Ini Gambar Uang Baru dan Timeframe Redenominasi Hingga 2028

Bareksa • 26 Jul 2017

an image
Penjual jasa penukaran uang baru menawarkan uang baru kepada pengguna jalan di pinggiran jalan, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Jika masuk Prolegnas dan disetujui oleh semua pihak termasuk DPR, mulai 1 Januari 2020, redenominasi berlaku

Bareksa.com – Pemerintah berencana melakukan redenominasi nilai mata uang rupiah. Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan persepsi yang lebih baik mengenai perekonomian Indonesia. Jika berhasil masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan disetujui oleh semua pihak termasuk DPR, mulai 1 Januari 2020, Redenominasi mulai berlaku dengan tahapan yang ditentukan, yaitu masa berlaku rupiah lama, rupiah transisi (rupiah dengan kata “baru”), dan rupiah setelah redenominasi.

Tatacara Pembulatan

Metode pembulatan adalah menggunakan kaidah matematika umum,dimana nilai ≥ 0,5 sen dibulatkan menjadi 1 (satu) sen, dan nilai < 0,5 sen dihilangkan. Sebelumnya terkait redenominasi, Bareksa telah membandingkan keuntungan antara pemangkasan 3 atau 4 digit angka nol, di mana pemotongan 3 digit angka nol dinilai lebih tepat. (Baca Juga : Mengapa Redenominasi Pemangkasan 4 Digit Angka Nol Tidak Cocok untuk Indonesia?)

Adapun salah satu faktor yang mendukung redenominasi suatu negara ialah dukungan kuat dari seluruh pihak, yaitu pemerintah, parlemen, pelaku bisnis, dan masyarakat. Maka itu Bank Indonesia berharap bahwa masyarakat mengambil andil dalam partisipasi 10 tahun ke depan.

Kewajiban Pelaku Usaha atau Masyarakat

1. Mencantumkan kuotasi harga dalam rupiah lama dan rupiah redenominasi secara bersamaan dalam periode tertentu.

2. Mengubah sistem pencatatan transaksi, baik sistem manual maupun elektronik.

3. Ketentuan pidana pengenaan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban dalam UU.

Timeframe Persiapan dan Penerapan Redenominasi

Bank Indonesia, dalam presentasinya di hadapan Komisi XI DPR telah menyiapkan kerangka waktu di mana setidaknya dibutuhkan waktu sekitar 10 tahun hingga 2028 untuk melakukan redenominasi, sebagaimana dijelaskan pada gambar berikut;

Sumber : Bank Indonesia

BI juga telah menyiapkan skema ilustrasi gambar uang untuk aksi redenominasi kali ini, seperti gambar berikut ini;

Sumber : Bank Indonesia

Sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo telah beberapa kali menyampaikan keinginannya agar RUU Redenominasi segera dibahas di parlemen dan diberlakukan. Menurut dia, redenominasi tepat dilakukan saat ini lantaran perekonomian tengah dalam kondisi yang baik. Inflasi berada di level yang rendah dan pertumbuhan ekonomi membaik.