Perusahaan Bentukan BEI, KSEI & KPEI Ternyata Tak Masuk Pengawasan IKNB OJK

Bareksa • 28 Dec 2016

an image
Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen "Sigap" di kantor Finansial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. ANTARA FOTO

OJK beralasan aturan ini terkait dengan dasar hukum pendirian PEI

Bareksa.com – Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal yakni Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia resmi membentuk PT Pendanaan Efek Indonesia. Perusahaan baru yang akan bertugas memfasilitasi pembiayaan sekuritas bagi investor yang akan bertransaksi marjin ini, akan beroperasi pada 2017 mendatang.

Sebelum beroperasi, Pendanaan Efek Indonesia (PEI) masih harus menunggu restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama melalui  Peraturan OJK (POJK) mengenai securities financing. Para SRO pun berharap, POJK itu bisa terbit pada kuartal I tahun depan.

Secara sederhana, lingkup PEI mirip dengan perusahaan pembiayaan pada umumnya. Apalagi, kegiatan utama PEI adalah membiayai perusahaan efek.  Namun Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede punya pendapat berbeda.

Menurut Dumoly, dasar hukum pembentukan pembiayaan efek adalah Undang-Undang Pasar Modal. “Jadi, besar kemungkinan masuk ke pengawasan pasar modal dan tidak diatur dalam IKNB,” terang Dumoly kepada Bareksa, Rabu, 28 Desember 2016.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Gonthor R Aziz menegaskan, PEI akan berada dalam pengawasan OJK sektor pasar modal. Gonthor menerangkan, karena konteks pembiayaan PEI adalah pemberian fasilitas pendanaan untuk transaksi efek di bursa.

“Maka pengawasan PEI ada di OJK sektor pasar modal, karena yang beri izin juga dari pasar modal,” jelas Gonthor.

Informasi saja, PEI memiliki modal disetor Rp1 triliun yang berasal dari kas SRO. Adapun saat ini sudah ditempatkan sebesar Rp250 miliar.

Dalam kegiatan operasinya, PEI akan memberikan pembiayaan sebesar Rp100 miliar kepada perusahaan yang Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) nya sudah mencapai Rp250 miliar. Melalui dana itu, perusahaan efek bisa memberikan fasilitas marjin kepada para investornya.

Adapun BEI juga tengah menunggu restu OJK untuk menambah jumlah efek marjin dari saat ini 60 saham menjadi sekitar 200 saham.