
Bareksa.com - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mencabut dan merevisi dua peraturan yang diyakini menjadi penyebab mahalnya harga daging sapi di Indonesia.
“Saya dan Pak JK (Wakil Presiden) sampai mengecek sendiri, kok bisa daging sapi di Indonesia bisa jauh lebih mahal dari di Singapura dan Malaysia. Di Singapura dan Malaysia daging sapi di pasar dijual sekitar Rp47.000/kg,” demikian diungkapkan Presiden saat bertemu dengan para pemimpin redaksi dan wartawan senior ekonomi di Istana Kepresidenan, Kamis kemarin, 14 Juli 2016.
Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan itu adalah Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, dan Staf Khusus Presiden Johan Budi SP.
Dari hasil penelusuran pemerintah, ditemukan ada masalah dalam tata niaga daging sapi di Indonesia selama ini. Masalah diyakini bersumber dari UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 58/2015.
“Ini dari hulu sudah diatur, dimonopoli oleh satu grup, oleh suatu asosiasi. Untung boleh, tapi yang wajar dong. Dan ini bukan peternak rakyat, lho,” Presiden mengungkapkan. “Saya heran, kok bisa sapi siap potong tidak boleh masuk, tapi sapi bakalan boleh diimpor. Juga, masak daging sapi beku sampai tidak bisa dijual di lapak, dan sebagainya. Ini semua bersumber dari aturannya. Ini yang akan kita koreksi segera.”
Presiden menyatakan tata niaga daging sapi ke depan harus dirombak sehingga ada kompetisi dan mekanisme pasar yang lebih sehat dan fair.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan ia akan segera mencabut Permentan itu dan mengajukan revisi UU No. 41/2014. “Besok saya cabut,” katanya.
Pada intinya koreksi akan dilakukan di tiga hal penting. Pertama, mencabut larangan impor sapi potong sebagaimana diatur di UU No. 41/2014 pasal 36b ayat 4. Kedua, mencabut larangan Permentan No. 58/2015 yang melarang impor daging sapi secondary cut dan jeroan, termasuk melarang menjual dua jenis daging itu ke lapak-lapak di pasar tradisional.
"Semula, dua aturan ini dirancang dengan maksud baik, untuk melindungi peternak lokal, tapi pada kenyataannya ternyata malah membuat harga daging sapi menjadi mahal," kata Menteri Arman.
Kementerian Pertanian juga sudah membuat proyeksi bahwa setelah berbagai larangan itu dicabut, maka harga daging sapi di Indonesia akan turun secara signifikan. (Cek Basis Data Pangan Kementerian Pertanian dengan mengklik tautan ini)
Sapi siap potong dan bakalan yang sekarang dijual seharga Rp27.000/kg dan Rp40.000/kg diproyeksikan akan turun 33 persen. Adapun daging sapi secondary cut yang saat ini seharga Rp90.000-120.000/kg bisa diturunkan menjadi Rp70.000-75.000/kg. Adapun jeroan, juga akan turun dari harg Rp60.000/kg saat ini menjadi Rp20.000-30.000/kg. (Lihat infografik)
Kepala Staf Presiden Teten Masduki menambahkan upaya pemerintah mengendalikan harga telah menampakkan hasil. Hal ini antara lain bisa terlihat dari inflasi saat bulan Ramadhan kemarin yang berada di level 3 persen, padahal pada tahun lalu masih di kisaran 6 persen. (kd)