Menteri Marwan Perjelas Status Eks Tenaga Kerja PNPM Sebagai Pendamping Desa

Bareksa • 11 Apr 2016

an image
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar memberikan arahan kepada para kepala desa di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis. (Kementerian Desa)

Mantan PNPM harus ikut seleksi terbuka pendamping desa sesuai UU No 6 Tahun 2014

Bareksa.com - Beredarnya isu negatif terkait pemutusan tenaga kerja pendamping desa yang berasal dari Program Nasional Pedesan Mandiri (PNPM) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dibantah tegas oleh Menteri Marwan Jafar.

Kontrak PNPM yang sudah berjalan sejak 2007 sebetulnya sudah berakhir pada  Desember 2014 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendes PDTT nomor:100/1694/SJ dan nomor 01/BA/M-DPDTT/IV/2015. "Kontraknya sudah resmi berakhir dan tidak ada dari Kementerian Desa yang mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak mereka," Menteri Marwan Jafar menambahkan.

Memang Kementerian PDTT memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak eks PNPM dengan beberapa pertimbangan. Perpanjangan pertama berlangsung dalam periode 1 Juli - 31 Oktober 2015. Lalu kedua kali diperpanjang pada 31 Desember 2015. Ketiga kali diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015 dan terakhir ini diperpanjang hingga Mei 2016. Tentunya hal ini tidak bisa terus diperpanjang karena program dari pemerintah sudah berbeda.

Pada program PNPM, memang pendamping memiliki fungsi sentral sebagai pengendali proyek, tetapi dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang berlaku saat ini pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.

Eks PNPM juga bukan tidak boleh kembali berpartisipasi dalam program pendampingan desa, tetapi harus mengikuti seleksi tahap kedua secara terbuka sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 bahwa rekrutmen pendamping desa harus dilakukan secara terbuka, adil dan transparan. "Kami sudah memberi kesempatan melalui seleksi terbuka dengan website dan media massa. Semua pendaftaran dan panduan penentunya juga ada di provinsi. Artinya tidak ada politisasi pendamping desa. Tuduhan itu tidak benar," ujar Marwan.

Hasilnya pada rekrutmen 2015, sebagian pendamping desa yang lulus juga banyak berasal dari eks PNPM. Jadi tidak terbukti bahwa Kementerian PDTT tidak memberi kesempatan pekerjaan kepada eks PNPM.