Berita / / Artikel

Paket Kebijakan Paket IV Fokus Pada Sistem Kenaikan Upah

• 16 Oct 2015

an image
Ilustrasi: Ribuan buruh dari sejumlah organisasi perburuhan melakukan aksi protes di Jalan MH. Thamrin (FOTO ANTARA/Ujang Zaelani)

Inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi akan dimasukkan dalam kompoen penghitungan UMP.

Bareksa.com - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap IV yang berfokus pada pengupahan, untuk mendukung tumbuhnya perekonomian. Paket kebijakan ini juga bertujuan memberi kepastian bagi para buruh dan pengusaha atas formula kenaikan upah.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan formula yang dikeluarkan pemerintah ini akan diaplikasikan untuk penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Tujuan utamanya membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan juga meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja. Pemerintah juga memikirkan mereka yang belum bekerja," katanya di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015
Darmin mengatakan, formula ini akan memastikan buruh tidak akan terjebak dan masuk ke dalam upah murah. Para pengusaha juga mendapatkan kepastian dari kenaikan pengupahan. Formula ini akan memastikan upah buruh naik setiap tahun dengan kenaikan yang terukur.

Negara, menurut mantan Gubernur Bank Indonesia ini, juga hadir dengan mengurangi beban hidup masayarakat dengan memberi insentif, seperti kartu pintar dan kartu sehat. "Ini yang sering dilupakan seolah-olah hal ini tidak ada hubungannya," katanya.
Menurut Darmin, upah minimun akan diambil dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan juga Upah Minimum (UM) di masing-masing wilayah sebagai basis kenaikan. Alasannya, di delapan provinsi di Indonesia UM masih berada di bawah KHL.

Darmin mengatakan pemerintah juga akan membuat Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa lebih bisa dinikmati lebih luas. Pemerintah akan memperbolehkan KUR diberikan kepada perorangan atau karyawan yang akan melakukan kegiatan produktif.

KUR juga bisa diberikan kepada anggota keluarga buruh atau karyawan yang berpenghasilan tetap dan menghasilkan kegiatan produksi.

"Sejalan dengan itu KUR juga bisa diberikan kepada buruh yang terkena PHK dan membuka usaha," katanya.

Menurut Darmin, pemerintah akan memberi kebijakan terkait lembaga pembiayaan ekspor. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan fokus memberi pembiayaan kepada UKM. Pemerintah juga akan mengubah kemampuan meminjamkan dari menggunakan aturan bank menjadi lembaga keuangan.

Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan Upah Minimum 2016 akan diambil dengan dasar UM 2015. Aturannya UM tahun berjalan akan ditambah dengan presentase inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.

"Jadi untuk penghitungan UM 2016 adalah UM 2015 ditambah dengan persentase inflasi ditambah dengan presentase pertumbuhan ekonomi dikalikan UM 2015," katanya.

Dengan demikian jika UM 2015 sebesar Rp2,7 juta, pertumbuhan ekonomi 5 persen dan juga inflasi lima persen maka UM 2016 akan menjadi Rp2,97 juta.

"Konsepnya memberi kepastian kepada pekerja bahwa upah itu pasti dinaikkan setiap tahunnya," katanya.

Hanif melanjutkan kebijakan ini akan dievaluasi setiap lima tahun berdasarkan dengan perubahan daya beli masyarakat.

Pemerintah juga akan mengeluarkan jaring pengaman dalam sistem ekonomi. Sebab kehidupan layak bukan hanya mengenai tingginya upah melainkan disumbang oleh sektor lainnya.

"Pemerintah juga akan berusaha meningkatkan perumahan, transportasi dan telekomunikasi sehingga pengeluaran hidup pekerja bisa ditekan," ujarnya. (baca juga: Setelah Turunkan Listrik, SRIL Minta Pemerintah Tegas Soal Formula Kenaikan Upah)

 

Tags: