POLICY FLASH: Properti Rp2 M Kena Pajak Mewah; Efek Syariah Dapat Insentif

Bareksa • 15 Sep 2015

an image
Pengunjung mengamati maket apartemen yang dipamerkan di Real Estate Indonesia (REI) Expo ke-28 tahun 2015 di Balai Sidang Jakarta, Sabtu (2/5). Pameran tersebut menawarkan produk-produk properti, gedung, real estate, perumahan hingga hunian vertikal (apartemen) dengan penawaran dan harga yang kompetitif. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Pertamina perbesar saham di TPPI. Pinjaman BUMN akan diatur dalam RUU.

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita  kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Pajak Properti Mewah

Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperluas pengenaan pajak properti dengan menurunkan batasan harga properti yang akan dipungut pajak. Lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM, pemerintah akan menurunkan batasan harga jual properti yang terkena pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Tak lagi berdasarkan luas tertentu, tapi batasan harga jual yang kena pungutan pajak adalah properti dengan harga mulai Rp2 miliar. 

Saat ini, sesuai PMK yang sama, batasan harga hunian yang terkena PPh final 5 persen, PPN 10 persen dan PPnBM 20 persen ialah Rp 5 miliar, sebelum pajak. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan Kemkeu akan merevisi kebijakan PPnBM hunian mewah dengan menurunkan batasan harga hunian. Berapa batasan terbaru, masih dirumuskan. Namun Suahasil menyebutkan, batasannya mulai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. 

Kepemilikan TPPI

Langkah PT Pertamina (Persero) mengakuisisi 22 persen saham Agro Capital BV dan Agro Global Holding BV di Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) diharapkan dapat mengurangi impor bahan bakar minyak hingga 19 persen per tahun. Riki F. Ibrahim, Direktur PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro), perusahaan pemilik saham TPPI, mengatakan pengurangan impor terjadi dari pengoperasian kembali kilang bahan bakar minyak (BBM) yang berlokasi di Tuban Jawa Timur. Kilang tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada bulan depan. 

Riki menjelaskan keputusan akuisisi merupakan bagian dari upaya penyelesaian utang TPPI kepada Pertamina. Keputusan akuisisi saham Agro Capital dan Agro Global oleh Pertamina ini belum final, tetapi Pertamina dan TPPI telah menyepakati nilai akuisisi yang angkanya belum bisa disebutkan. Menurutnya, Agro Capital sebelumnya membeli 22 persen saham TPPI senilai US$200 juta, tetapi dia memastikan nilai akuisisi saham oleh Pertamina jauh di bawah angka tersebut. Pada bagian lain, dia menyebutkan TPPI memiliki utang US$1,9 miliar dengan US$1 miliar di antaranya telah dikonversi ke dalam bentuk saham, termasuk saham yang dimiliki Pertamina. Kilang tersebut masih memiliki sisa utang US$888 juta tetapi belum dapat dikonversi ke saham.

Revisi UU Bank Indonesia

Draf revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia memperluas wilayah kekuasaan bank sentral dari sekadar pencapaian kestabilan nilai rupiah menjadi stabilitas harga dan sistem keuangan secara keseluruhan. Di sisi lain, draf yang menjadi inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 ini akan memperluas wewenang bank sentral yang berpotensi bertumbukan dengan wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan, sekaligus menambah kerumitan bagi pelaku usaha perbankan. Dalam dokumen draf yang akan menggantikan UU No. 23/1999 tentang BI dan diperbarui dengan UU No. 6/2009, pada Pasal 8 disebutkan tujuan bank sentral tidak lagi secara eksplisit harus menjaga stabilitas rupiah seperti dalam undang-undang yang kini masih berlaku.

Pada pasal berikutnya, BI diamanatkan untuk menetapkan tiga kekuasaan inti yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta kebijakan stabilitas sistem keuangan termasuk makroprudensial. Sementara itu, dalam pelaksanaan kebijakan moneter, kewenangan BI ditambah dari empat poin menjadi 10 poin, a.l. pengelolaan suku bunga, nilai tukar, likuiditas, lalu lintas devisa, cadangan devisa dan pengembangan pasar. Dalam konteks inflasi, pemerintah diarahkan untuk mengambil alih penetapan target inflasi, setelah berkoordinasi dengan BI. Dalam beleid lama, sasaran laju inflasi ditetapkan sendirian oleh bank sentral.

RUU BUMN

Komisi VI DPR menjajaki kemungkinan untuk mengatur permintaan persetujuan utang BUMN kepada DPR di dalam Rancangan UU BUMN yang kini sedang dibahas oleh pemerintah dan legislatif. Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengatakan jumlah utang minimal dan sistem kerja sama soal utang tersebut sedang dipelajari lebih lanjut. Rencana pengaturan itu dianggap sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap BUMN.

Heri mengatakan rencana pengaturan itu untuk keamanan dan kenyamanan ruang gerak BUMN itu sendiri. Di UU No.19/2003 tentang BUMN yang sekarang masih berlaku, belum terdapat pengaturan rinci soal utang BUMN. Rencana pengaturan itu tersebut merupakan satu dari lima pokok pembahasan baru di dalam RUU BUMN. Sebelumnya, menurut Heri, telah terdapat 17 poin penting yang dibahas. Pada Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9), DPR dan pemerintah bertemu untuk membahas RUU tersebut.

Insentif Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan insentif berupa diskon pungutan bagi pihak yang menerbitkan produk efek syariah, baik itu saham, sukuk maupun reksa dana. Hal tersebut tertuang dalam naskah akademis terkait insentif pungutan OJK dalam rangka pengembangan industri pasar modal syariah. Naskah itu merupakan langkah awal penyusunan rancangan peraturan mengenai penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan bagi wajib bayar di sektor pasar modal yang terkait dengan penerbitan produk dan jasa syariah di pasar modal. Dalam naskah akademis yang telah disusun tersebut, diusulkan adanya insentif pungutan OJK bagi pihak yang terkait dengan penerbitan efek syariah berupa saham, sukuk, dan reksa dana syariah serta pihak yang mempunyai jasa layanan yang terkait dengan perdagangan efek syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan saat ini pembahasan mengenai rencana tersebut belum sampai tahap final dan masih dalam pembahasan internal