
Bareksa.com - Salah satu langkah gebrakan yang dilakukan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani adalah berupaya memangkas perizinan investasi yang selama ini kerap dikeluhkan investor begitu berbelit dan memakan waktu tahunan. Caranya, ia mendirikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Diresmikan Presiden Jokowi pada 26 Januari 2015, PTSP memproses perizinan dari 22 Kementerian/Lembaga hanya melalui satu pintu: Kantor BKPM. Sejauh ini, PTSP Pusat melayani pemrosesan 147 jenis izin.
Seberapa efektifkah sistem ini? Simak infografik berikut. (AD | np)