
Bareksa.com - Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara yang menunda pelaksanaan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono cs ternyata tidak tercermin secara positif pada harga saham-saham Grup Bakrie.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pengurus Golkar versi Bakrie, mencuit di linimasa Twitter-nya bahwa dengan adanya putusan PTUN tersebut, maka kepengurusan DPP Golkar versi Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun.
Pada penutupan perdagangan kemarin, 1 April 2015, saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ambrol 3,85 persen menjadi Rp75 per saham, level terendah dalam tiga bulan terakhir. Saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) juga merosot 1,86 persen ke Rp525 per saham sedang MDIA anjlok 6,25 persen jadi Rp3.750 per saham.
Data Bareksa menunjukkan broker yang banyak melakukan penjualan saham BUMI kemarin adalah Kiwoom Securities, Ciptadana Securities, dan Trimegah Securities.
Grafik: Pergerakan Harga Saham BUMI
Sumber: Bareksa.com
Ini menarik dicermati, karena di tengah lilitan hutang di seluruh perusahaan Grup Bakrie, kepastian posisi Aburizal Bakrie di politik nyaris menjadi satu-satunya sentimen positif yang bisa mendorong kenaikan harga saham kelompok usaha ini. (Baca juga: Pasang Surut Kuasa Politik & Bisnis Bakrie: 2003-05 Vs 2014-15)