
Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang kami peroleh dari koran hari ini:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pelanggan listrik rumah tangga berdaya 2.200-6.600 watt. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan target penerimaan perpajakan yang dinaikkan Rp104,6 triliun dalam RAPBN-P 2015.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan bank berdampak sistemik domestik tahun ini dalam rangka penerapan standard Basel III tahun depan.
- Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) maksimal dua bulan, dari yang sebelumnya tidak ada kepastian.
- Kementerian Perindustrian akan mengusulkan pencabutan izin impor kepada produsen telepon seluler apabila tidak melakukan perakitan di dalam negeri.