POLICY FLASH: Pemakai Listrik akan Kena PPN, OJK Tentukan Bank Dampak Sistemik

Bareksa • 22 Jan 2015

an image
Petugas memasang perangkat listrik baru di perumahan kawasan Kemang, Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak maksimal dua bulan

Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang kami peroleh dari koran hari ini:

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pelanggan listrik rumah tangga berdaya 2.200-6.600 watt. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan target penerimaan perpajakan yang dinaikkan Rp104,6 triliun dalam RAPBN-P 2015.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan bank berdampak sistemik domestik tahun ini dalam rangka penerapan standard Basel III tahun depan.

- Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) maksimal dua bulan, dari yang sebelumnya tidak ada kepastian.

- Kementerian Perindustrian akan mengusulkan pencabutan izin impor kepada produsen telepon seluler apabila tidak melakukan perakitan di dalam negeri.