24 Des 2014, Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik 30-40%

Bareksa • 17 Dec 2014

an image
Pekerja berada di gerbang jalan tol Trans Jawa Kertosono-Mojokerto seksi 1 di Tembelang, Jombang, Jawa Timur - (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 643/KPTS/M/2014 tanggal 16 Desember.

Bareksa.com - Jalan tol Surabaya Gresik akan mengalami kenaikan tarif pada Rabu, 24 Desember 2014 pada pukul 00.00 WITA. Kenaikan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 643/KPTS/M/2014 tanggal 16 Desember 2014.

Kabid Pengawasan dan Pemantauan Jalan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Cornell Marsitua Sihaloho di Jakarta, Rabu 17 Desember 2014 mengatakan kenaikan besarnya Tarif Tol untuk golongan jenis kendaraan (Golongan I – Golongan V) pada jarak terjauh dari Dupak ke Manyar berkisar antara 30,33-40 persen atau naik Rp 3.000-Rp8.500.

Setelah kenaikan Kornell mengatakan pemerintah memerintahkan adanya perbaikan-perbaikan seperti pekerjaan perbaikan, penambahan lajur, dan pelebaran jalan tol Surabaya – Gresik yang harus diselesaikan oleh PT. Margabumi Matraraya.

Ia mengungkapkan, pekerjaan perbaikan, penambahan lajur dan pelebaran memerlukan biaya investasi tambahan sebesar Rp 525,62 miliar. Namun biaya investasi tambahan tersebut yang dapat diperhitungkan sebagai investasi baru dan yang dapat dikompensasikan hanya Rp321,83 miliar yaitu biaya untuk penambahan lajur Kebomas–Manyar, pelebaran/penambahan lajur Jembatan Railway, dan separuh biaya perbaikan pile slab.

Kornel mengatakan, dengan adanya biaya investasi baru sebesar Rp321,83 miliar maka BPJT menambahkan konsesi pengelolaan jalan tol ini didasarkan pada besaran tarif tol jenis kendaraan golongan I pada tahun 2014. Tarif jarak terjauh dari Dupak ke Manyar adalah Rp12.000 atau Rp 570 per kilometer .

"Ditetapkan perpanjangan masa konsesi selama 12 tahun 7 bulan yaitu mulai 12 Maret 2016 sampai dengan 30 Oktober 2028," katanya. (np)