Babak Baru Persaingan Taksi, Blue Bird Gunakan Tarif Bawah

Bareksa • 12 Dec 2014

an image
Ilustrasi Taksi Bluebird (Company)

Blue Bird beralasan penggunaan tarif baru ini untuk melakukan penetrasi pasar.

Bareksa.com - Operator taksi PT Blue Bird Tbk (BIRD) secara resmi akan menaikkan tarifnya pada pertengahan bulan ini. Kenaikan tarif ini akan diumumkan sesegera mungkin pada pertengahan bulan ini.

Kepala Humas PT Bluebird Tbk, Teguh Wijayanto, kepada Bareksa.com, Kamis 11 Desember 2014 mengungkapkan hingga hari ini belum ada kenaikan tarif taksi dilapangan. Pengemudi, menurutnya, mendapatkan insentif sehingga bisa mendapatkan penghasilan yang sama dengan sebelum BBM naik.

Walaupun pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan batas atas tarif buka pintu sebesar Rp8.500, namun managemen BIRD hanya menaikkan Rp500 menjadi Rp7500 dari sebelumnya Rp7000.

"Kita akan sesuaikan pada pertengahan Desember menjadi Rp7.500 untuk tarif buka pintu dari sebelumnya Rp7.000, dan Rp4.000 untuk tarif per kilometer dari sebelumnya Rp3.600," katanya. 

Ia berharap kenaikan tarif yang hanya sekitar 10 persen ini tidak akan mengganggu cash flow perusahaan. Dirinya juga berharap dengan cara seperti ini taksi Blue Bird bisa menambah penetrasi di pasar. Pasalnya, taksi mereka kini semakin sesuai dengan daya beli konsumen. Namun ia mengaku siap menaikkan harga kembali jika memang dibutuhkan.

"Diharapkan efeknya tidak signifikan ke cashflow, tapi kemungkinan nanti akan dilakukan penyesuaian tarif lagi," ujarnya.

Ketika ditanya apakah kenaikan ini untuk mencegah para pelanggannya yang lari ke taksi Express, Teguh membantahnya.

"Kami bukannya mau menyamakan tarif dengan operetor taksi lain tetapi lebih bertujuan untuk melakukan penetrasi pasar," katanya.

Sebelumnya, PT Express Transindo Utama Tbk telah melakukan penyesuaian tarif terlebih dahulu. Tarif yang mereka kenakan untuk buka pintu adalah Rp7.500 yang disamai oleh Blue Bird.

Padahal, Blue Bird selalu mengambil tarif atas saat ada kenaikan. Untuk saat ini tarif atas yang diizinkan oleh Pemerintah Daerah adalah Rp8.500 untuk sekali membuka pintu.(al)