OJK Keluarkan 20 Peraturan Baru Untuk Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Bareksa • 20 Nov 2014

an image
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri) dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi (kanan) - (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Dari tujuh peraturan yang terkait pasar modal, dua peraturan diantaranya tergolong baru

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sebanyak 20 peraturan (POJK) terkait sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank yang bertujuan untuk penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan masyarakat.

Sektor jasa keuangan nasional memang dihadapkan pada sejumlah resiko. Untuk itu mengambil momentum perbaikan struktur ekonomi nasional setelah penyesuaian harga bakar minyak (BBM) bersubsidi, OJK telah menetapkan prioritas penguatan pada beberapa aspek yang diperlukan dalam beberapa aturan, kata Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sementara itu, dari tujuh peraturan yang terkait pasar modal, dua peraturan diantaranya tergolong baru dan sisanya merupakan hasil revisi peraturan lama. Dua peraturan yang baru adalah POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.

Peraturan ini memberikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, serta menyediakan produk investasi baru bagi investor. Selain itu, POJK ini juga bertujuan membantu mengurangi kesenjangan antara sumber dengan penggunaan dana (mismatch funding) bagi perbankan dalam pemberian kredit kepemilikan rumah. (np)

 

Investor Daily, hal 1.