
Bareksa.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas jumlah perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara dari 56 izin menjadi 26 izin. Perbaikan pelayanan perizinan akan meningkatkan investasi dan efisiensi di pertambangan.
“Perizinan merupakan masalah serius sehingga perlu reformasi agar pelaku usaha nyaman dan pelayanan lebih cepat. Mudah-mudahan ini dicontoh unit lain di ESDM,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM R Sukhyar.
Menurut Sukhyar, pengusaha setidaknya harus merampungkan sebanyak 101 izin untuk berbisnis di sektor tambang. Rincinya, sebanyak 56 izin dari ESDM, 25 izin dari instansi lain, serta 20 izin lain yang direkomendasikan ESDM dan diterbitkan instansi lain.
Sukhyar mencontohkan, terdapat 5 izin yang dibutuhkan dalam kegiatan eksplorasi tambang. “Sekarang 5 izin itu kami pangkas jadi 1 izin saja yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan) eksplorasi. Kemudian dari 5 bulan yang dibutuhkan cukup jadi 1 bulan untuk memperoleh izin,” jelasnya. (np)
Investor Daily, hal. 9