Persempit Spekulasi Valas, Transaksi Valas Diatur BI: Kontan

Bareksa • 19 Sep 2014

an image
Lembaran uang Rupiah dan Dollar AS (Sindonews.com)

Transaksi diatas USD100 ribu per bulan per nasabah, wajib menggunakan underlying

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) merilis beleid baru transaksi valas yang mempersempit peluang spekulasi valuta serta menjaga stabilitas rupiah. Salah satunya, PBI No.16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valas antara Bank dengan Pihak Domestik.

Ada dua poin penting dalam beleid tersebut. Pertama, pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui bank di transaksi spot dan derivatif di atas USD100 ribu per bulan per nasabah, wajib menggunakan underlying.

Kedua, penjualan valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui bank di transaksi derivatif forward atau option di atas USD1 juta per transaksi per nasabah juga wajib menggunakan underlying.

Sedangkan, transaksi valas antara bank dengan pihak asing juga diatur dalam PBI No.16/17/PBI/2014 dimana asing hanya wajib menyertakan underlying jika membeli dollar AS di atas USD100 ribu melalui pasar spot. Sementara transaksi beli atau jual melalui transaksi derivatif masih boleh hingga USD1 juta.

Ada sejumlah kegiatan yang bisa digunakan sebagai underlying. Misal, ekspor impor, investasi langsung, portfolio investment, pinjaman, modal dan sebagainya, kata Elisabeth Sukowati, Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI. (NP)


Kontan, hal. 1