
Bareksa.com - PT Freeport Indonesia menyetujui keinginan Pemerintah Indonesia untuk menambah divestasi dari 10 persen menjadi 30 persen. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan memorandum of understanding (MoU) antara Freeport dan Pemerintah Indonesia, menurut Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tandjung (CT) yang dilansir kompas online.
CT mengatakan, hal tersebut baru bisa dilakukan pada saat pemerintahan baru yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla yang bisa melaksanakan kesepakatan tersebut.
Sementara terkait dividen, CT menyatakan, pemerintah akan tetap melakukan penagihan dividen kepada PT Freeport Indonesia.
Akan tetapi, mekanisme penagihan masih harus menunggu pembahasan pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal ini disebabkan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan penagihan dividen.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, tahun ini Freeport akan membayar setoran dividen mencapai Rp 800 miliar.
Padahal, seharusnya Freeport membayar Rp 1,5 triliun per tahun. Angka Rp 1,5 triliun tersebut merupakan proyeksi, kemudian cashflow Freeport berubah setelah hambatan ekspor.