Bareksa.com - PT Indonesia Air Asia, anak perusahaan pelopor maskapai penerbangan bertarif murah di Asia, memperoleh izin untuk melakukan penerbangan internasional dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, Air Asia menyampaikan bahwa per tanggal 4 September 2014, Air Asia memperoleh Air Operator’s Certificate (“AOC”) sehingga dapat mengoperasikan rute internasional tanpa transit di Malaysia.
Indonesia Air Asia saat ini telah memiliki satu pesawat Airbus 330-300 yang diperoleh melalui leasing dari Epic Leasing LLC. Indonesia Air Asia juga akan menambah pesawat untuk melayani rute internasional. (QS)