Perkuat Penerimaan, Jokowi-JK Terapkan Pajak Penghasilan Pro

Bareksa • 25 Aug 2014

an image
Presiden terpilih Joko Widodo membuka Simposium Nasional II dengan tema "Jalan Perubahan untuk Indonesia Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian" di Yogyakarta (ANTARA FOTO/Noveradika)

Pembayaran pajak via online digarap lebih serius

Bareksa.com - Pemerintahan Joko Widodo(Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) akan berusaha untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, salah satunya dengan menerapkan pajak progresif terhadap orang berpenghasilan di atas Rp 500 juta setahun seperti dilansir dari Kompas Online.

Anggota tim perumus kebijakan ekonomi Jokowi-JK, Hendrawan Supratikno, menyatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya memperluas sasaran wajib pajak.  

Selain itu, pembayaran pajak via online juga akan digarap lebih serius karena dinilai cara ini mempermudah wajib pajak membayar pajak. Kepatuhan pegawai negeri sipil membayar pajak juga bakal digenjot.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan sebaiknya Jokowi-JK meninjau kembali struktur tarif perpajakan.
"Contohnya sektor konstruksi yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) final cuma 2 persen. Sektor ini sebaiknya dikembalikan pada perhitungan dulu, yakni 25 persen dari laba."

Yustinus juga menilai tarif PPh wajib pajak pribadi perlu dinaikkan dan rentang pendapatan golongan ini perlu ditingkatkan. Misalnya, masyarakat berpenghasilan Rp 250 juta-Rp 1 miliar per tahun dikenakan PPh 15 persen-20 persen, Rp 1 miliar-Rp 5 miliar sebesar 30 persen, dan di atas Rp 5 miliar, 32 persen-35 persen.

Sedangkan pengamat pajak Darussalam menyarankan agar pemerintahan Jokowi-JK memperluas subjek dan objek pajak. Menurutnya, sektor informasl belum digarap maksmial karena selama ini pemerintah hanya fokus ke  pertambangan, perdagangan, pengolahan, jasa dan konstruksi.

"Padahal, sektor ini (informal) menyumbang banyak ke PDB."