DEN : kurangi subsidi syarat seimbangkan penggunaan energi

Bareksa • 05 Jun 2014

an image
Salah satu sumber energi (Antarafoto/Sigit Kurniawan)

Yang kaya mereka seharusnya sedekah energi untuk yang tidak mampu bukan justru ikut menggunakan fasilitas bersubsidi

Bareksa.com - Pengurangan subsidi BBM menjadi syarat mutlak agar penggunaan energi mix (energi campuran antara energi fosil dan energi terbarukan) dapat seimbang di Indonesia. 

"Pembangunan infrastruktur energi harus dipercepat, subsidi dikurangi. Karena kalau tidak bagaimana energi mix mau masuk," kata anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sudah tidak ada tawar menawar lagi untuk pemerintah menggunakan energi mix mengingat defisit anggaran untuk subsidi BBM terus terjadi. 

Selain itu, Tumiran mengatakan perlu ada restrukturisasi tarif listrik. Tarif listrik perlu dibedakan untuk masing-masing kelas konsumen, mulai dari tarif subsidi, tarif keekonomian, dan tarif progresif yang diperuntukkan bagi orang-orang kaya.

"Seharusnya energi menjadi pilihan buat mereka seperti yang tinggal di Pondok Indah dan Menteng, kalau tidak dipakai listrik berarti tidak bayar tapi kalau pakai mereka harus yang mahal. Kalau tidak mau ya mereka pakai sel surya," ujar Tumiran.

Cara berpikir masyarakat, menurut dia, memang sudah harus dirubah. Bagi yang kaya mereka seharusnya sedekah energi untuk yang tidak mampu, bukan justru ikut menggunakan fasilitas bersubsidi. 

Pengaturan penggunaan energi mix hingga 2050, ia mengatakan sudah ada dalam Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang pada Januari 2014 disetujui DPR. Dan pengaturan penggunaan energi akan tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

"Masalahnya Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sampai sekarang belum menandatangani PP tersebut. Jadi RUEN belum bisa dijalankan," ujar dia.

KEN, ia mengatakan dibuat dengan melibatkan tujuh kementerian, seluruh pemangku kepentingan terkait, hingga perguruan tinggi. Pelaksanaannya pun tidak bisa dikerjakan satu kementerian, karena KEN hanya bisa berjalan jika kerja sama lintas sektoral juga berjalan. (Sumber : Antaranews.com)