Toko modern keberatan aturan wajib jual 80 persen produk lok

Bareksa • 16 Jan 2014

an image
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.- (KOMPAS/Heru Sri Kumoro)

APBBI menilai Peraturan Menteri Perdagangan susah untuk dilaksanakan di seluruh mall

KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang 80 persen produk lokal dijual di pusat perbelanjaan (mall) susah untuk dilaksanakan di seluruh mall.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APBBI Darwin A Roni mengatakan, pihaknya sedang membahas peraturan tersebut. Selain itu, APBBI juga akan melayangkan respons kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan.

Selengkapnya...