
Bareksa - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Magento yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi digital. Informasi ini penting dicermati karena berkaitan dengan perlindungan dana masyarakat dan maraknya modus impersonasi perusahaan asing. Berdasarkan siaran pers Satgas PASTI tanggal 12 Mei 2026, Magento diduga menyalahgunakan nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc di sektor perangkat lunak dan e-commerce.
Satgas PASTI menyebut Adobe Inc tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Magento diduga menawarkan pembuatan akun toko dan meminta masyarakat menyetor dana deposit dengan janji komisi penjualan serta cashback. Entitas tersebut juga diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam tindak lanjutnya, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Magento dan akan berkoordinasi untuk pemblokiran aplikasi maupun tautan terkait. OJK juga menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Langkah ini menjadi perhatian pasar karena mencerminkan penguatan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal digital.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak logis. OJK menilai modus impersonasi perusahaan asing berizin berpotensi menyesatkan masyarakat karena menggunakan nama yang terlihat kredibel.
Selain Magento, Satgas PASTI juga menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas dan Appeninc yang diduga menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia. Modus seperti komisi penjualan, cashback, hingga tugas digital berbayar menjadi pola yang perlu dicermati masyarakat.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan SIPASTI OJK, Kontak OJK 157, maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan.
Ringkasan | Ringkasan |
|---|---|
Entitas | Magento |
Status | Dihentikan Satgas PASTI |
Dugaan Modus | Impersonasi perusahaan asing |
Skema | Deposit dana untuk komisi dan cashback |
Legalitas Indonesia | Tidak memiliki badan hukum |
Status PSE | Tidak terdaftar di Komdigi |
Tindak Lanjut | Pemblokiran aplikasi/URL dan koordinasi penegakan hukum |
Sumber: Satgas PASTI
Tawaran keuntungan tinggi dan cepat
Penggunaan nama perusahaan asing terkenal
Permintaan deposit dana di awal
Legalitas dan izin usaha tidak jelas
Aplikasi atau website tidak terdaftar resmi
Penghentian kegiatan Magento oleh Satgas PASTI mencerminkan meningkatnya pengawasan terhadap aktivitas investasi ilegal berbasis digital. Investor dan masyarakat perlu lebih teliti memeriksa legalitas platform sebelum menyetor dana.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penggunaan nama perusahaan global tidak otomatis menandakan kegiatan tersebut resmi atau berizin di Indonesia. Verifikasi izin dan legalitas menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko penipuan.
1. Apa itu Magento yang dihentikan Satgas PASTI?
Magento merupakan entitas yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi perusahaan asing.
2. Mengapa Magento dihentikan?
Karena diduga tidak memiliki legalitas di Indonesia dan menawarkan skema deposit dana dengan janji komisi serta cashback.
3. Apakah Adobe Inc terkait investasi Magento?
Tidak. Satgas PASTI menyatakan Adobe Inc tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
4. Bagaimana cara melapor jika menjadi korban?
Masyarakat dapat melapor ke aparat penegak hukum, SIPASTI OJK, Kontak OJK 157, atau IASC.
5. Apa ciri umum modus investasi ilegal impersonasi?
Biasanya menawarkan keuntungan tinggi, memakai nama perusahaan terkenal, dan meminta deposit dana di awal.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.