Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Ilegal hingga Maret 2026, OJK Blokir Dana Korban Rp585 Miliar

Abdul Malik • 29 Apr 2026

an image
Ilustrasi Satgas PASTI memblokir entitas keuangan ilegal termasuk pinjol dan investasi bodong. (Shutterstock)

Satgas PASTI menghentikan 953 entitas ilegal pada kuartal I-2026. OJK juga memblokir dana korban penipuan Rp585,4 miliar melalui IASC

Bareksa - Satgas PASTI (29/4) mengumumkan telah menghentikan 953 entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal. Informasi ini penting karena menunjukkan masih tingginya risiko penipuan digital yang dapat merugikan masyarakat dan memengaruhi kepercayaan pada sektor keuangan. 

Mayoritas kasus berasal dari situs dan aplikasi yang menawarkan pinjaman ilegal maupun investasi tanpa izin. Kanal digital seperti media sosial, grup percakapan, dan pesan pribadi disebut masih menjadi sarana utama penyebaran modus penipuan.

Bagi masyarakat dan investor ritel, data ini menjadi perhatian karena maraknya penawaran ilegal berpotensi menimbulkan kerugian dana, pencurian data pribadi, hingga penyalahgunaan identitas. Verifikasi legalitas pelaku usaha keuangan melalui kanal resmi menjadi langkah utama mitigasi risiko.

Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) merupakan satuan tugas lintas instansi untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Modus Penipuan Paling Banyak Dilaporkan

Satgas PASTI mencatat lima modus yang banyak dilaporkan masyarakat. Di antaranya jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas berizin, penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap, money game, dan perdagangan aset kripto ilegal.

Modus-modus tersebut umumnya menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Pola seperti ini kerap digunakan untuk menarik korban baru secara cepat.

Investor perlu mencermati bahwa penawaran dengan imbal hasil tetap dan tidak wajar tanpa transparansi bisnis patut diwaspadai. Kehati-hatian menjadi penting di tengah meningkatnya penetrasi layanan keuangan digital.

Penguatan Penanganan Lewat IASC

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari penanganan tersebut, 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, dana korban sebesar Rp169 miliar telah dikembalikan melalui rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku.

Langkah ini menunjukkan penguatan respons cepat antarotoritas dalam menekan penipuan transaksi keuangan. Kecepatan pelaporan masyarakat berpotensi meningkatkan peluang pemblokiran dana korban.

Ringkasan Data Penting

Indikator
Nilai

Entitas ilegal dihentikan Q1 2026

953

Pinjol ilegal

951

Investasi ilegal

2

Laporan masuk ke IASC

515.345

Rekening diverifikasi

872.395

Rekening diblokir

460.270

Dana korban diblokir

Rp585,4 miliar

Dana korban dikembalikan

Rp169 miliar

Sumber: Satgas PASTI

Imbauan OJK dan Satgas PASTI

  • Waspada tawaran untung tinggi dan cepat.

  • Cek legalitas melalui Kontak OJK 157.

  • Jangan berikan OTP, password, atau data pribadi.

  • Laporkan pinjol/investasi ilegal ke sipasti.ojk.go.id.

  • Laporkan penipuan ke iasc.ojk.go.id.

Kesimpulan

Data terbaru Satgas PASTI menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih tinggi pada awal 2026, terutama pinjol ilegal. Hal ini mencerminkan perlunya literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran digital. Penguatan pemblokiran rekening dan pengembalian dana korban melalui IASC menjadi langkah penting menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

FAQ

1. Berapa entitas ilegal yang dihentikan Satgas PASTI?
Sebanyak 953 entitas hingga 31 Maret 2026.

2. Mayoritas entitas ilegal berasal dari sektor apa?
Pinjaman online ilegal sebanyak 951 entitas.

3. Berapa dana korban yang berhasil diblokir?
Sekitar Rp585,4 miliar.

4. Ke mana melapor jika menemukan pinjol ilegal?
Melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.

5. Apa modus penipuan yang perlu diwaspadai?
Money game, investasi palsu, impersonation, deposit iklan, dan kripto ilegal.

Investasi di Aplikasi Trading Saham Online Terbaik – Bareksa

Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap. 

Beli Saham di Sini

Tentang Penulis

*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.

***

DISCLAIMER​​​​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.