Hati-hati! 3.631 Pinjol Ilegal Ditutup Satgas Waspada Investasi

Abdul Malik • 04 Nov 2021

an image
Ketua SWI Tongam L. Tobing (kiri depan) dalam jumpa pers bersama Bareskrim yang mengumumkan penindakan terhadap PT Luar Biasa Teknologi, pelaku pinjaman online ilegal. (Dok. OJK)

Satgas Waspada Investasi memberantas pinjol ilegal dengan enam cara

Bareksa.com - Satgas Waspada Investasi menyatakan terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang Oktober 2021, Satgas Waspada Investasi menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

Sementara itu secara akumulasi, sejak 2018 sampai Oktober 2021, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya (3/11/2021).

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Satgas juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.

Saat bersamaan Tongam menyampaikan Satgas Waspada Investasi juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurut dia, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Enam Cara Berantas Pinjol Ilegal

Tongam menyampaikan Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal.

Berikut enam cara Satgas Waspada Investasi dalam berantas pinjol ilegal :

Pertama, mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat.

Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Ketiga, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal dengan cara :

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.

b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.

Keempat,menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Kelima, meningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.

Keenam, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.