Awas! Kasus Money Game Mulai Marak dan Dominasi Investasi Ilegal

Abdul Malik • 19 Apr 2021

an image
Ilustrasi investasi ilegal money game yang menjanjikan banyak keuntungan. (Shutterstock)

Sebelum 2021, kasus money game belum banyak bermunculan, sebab kasus terbanyak sebelumnya adalah forex atau future trading

Bareksa.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat adanya lonjakan kasus money game pada 2021. Padahal pada tahun sebelumnya, kasus money game ini belum banyak bermunculan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, hingga Maret 2021, total kasus investasi ilegal mencapai 42 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus money game mendominasi dengan 14 kasus. Sedangkan kasus lainnya adalah cryptocurrency sebanyak 9 kasus, penjualan langsung 5 kasus dan kasus investasi lainnya.

"Kasus money game ini banyak dilakukan dengan modus perdagangan forex dan cryptocurrency," jelas dia di Jakarta belum lama ini.

Peningkatan kasus money game ini, menurut Tongam disebabkan oleh kemajuan teknologi informasi saat ini. Menurut dia, pelaku sangat mudah membuat aplikasi, situs atau menyebarkan melalui media sosial.

"Di sisi lain, masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil tinggi," kata dia.

Adapun sebelum 2021, kasus money game ini belum banyak bermunculan. Kasus terbanyak sebelumnya adalah forex atau future trading yang mencapai 336 kasus pada 2019 dan 224 kasus pada 2020.

"Pada 2020, kasus money game baru terjadi 5 kasus," jelas dia.

Sumber : OJK

Meski begitu, jumlah investasi ilegal ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Tongam menjelaskan, dari tahun 2017 hingga 2020, jumlah kasus investasi ilegal berada di atas 100 kasus setiap tahunnya. Puncaknya adalah pada tahun 2019 dengan jumlah kasus 442 investasi ilegal.

​Dari segi nilai, kerugian akibat investasi ilegal ini juga mencatatkan peningkatan setiap tahunnya. Pada 2019, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp4 triliun. Lalu pada 2020, meningkat menjadi Rp5,9 triliun.

Sementara secara total dari tahun 2011 hingga 2020, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun. Dalam 10 tahun tersebut, korban investasi ilegal terbanyak adalah kasus PT Kam and Kam (Memiles) yang menjerat 264 ribu korban.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.