Ini Daftar 28 Entitas Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Abdul Malik • 01 Mar 2021

an image
Ilustrasi investasi bodong online ilegal digambarkan dengan borgol di atas laptop komputer.

Masyarakat diminta selalu mewaspadai penawaran-penawaran yang seakan-akan memberikan keuntungan dengan mudah

Bareksa.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Tongam L. Tobing menyatakan kembali menemukan 28 entitas kegiatan usaha ilegal, termasuk aplikasi Tik Tok Cash dan Snack Video.

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga mengingatkan agar masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Daftar 28 Entitas Ilegal yang Ditutup Satgas

Sumber : Satgas Waspada Investasi

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.