Ini Ciri Khas, Jenis-jenis dan Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional

Abdul Malik • 22 Feb 2021

an image
Ilustrasi investor wanita syariah berhijab sedang duduk di bangku taman sambil melihat laptop untuk transaksi investasi reksadana saham obligasi sukuk tabungan secara online

Penerbitan, penggunaan, dan perdagangan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah

Bareksa.com - Ingin investasi pada surat berharga atau obligasi tapi yang sesuai prinsip syariah? Jika iya ​obligasi syariah atau surat berharga syariah dan atau sukuk, merupakan jawabannya. Tapi, seperti apa sebenarnya obligasi syariah atau sukuk?

Schroders Indonesia dalam laman resminya menyebutkan sukuk adalah efek syariah berbasis sekuritiasasi aset dan termasuk ke dalam efek pendapatan tetap.

Penerbitan, penggunaan, dan perdagangan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Adapun tujuan penerbitan sukuk antara lain untuk pebiayaan dan pengembangan perusahaan. Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan sukuk untuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan pemerintah.

Berikut ciri khas sukuk :

Pertama, memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.

Kedua, merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset.

Ketiga, imbal hasil yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan. Ada beberapa jenis akad yaitu ijarah, mudharabah, wakalah, istishna, musyarakah, dan kafalah.

Keempat, terbebas dari unsur riba, ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir).

Kelima, penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah.

Perlu diketahui, sukuk yang diterbitkan wajib disertai dengan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS) yang memiliki lisensi Ahli Syariah Pasar Modal.

Jenis-jenis sukuk :

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara: obligasi pemerintah yang diterbitkan berdasar prinsip syariah.

Sukuk Retail: sukuk negara yang dijual secara retail kepada masyarakat melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah.

Sukuk Korporasi: obligasi korporasi yang diterbitkan berdasar efek syariah.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvesional

Sumber: Schroders.com

Keuntungan dan Risiko Sukuk

Bagi sebagian orang, sukuk dipandang sebagai salah instrumen investasi yang menarik. Bagaimana tidak, berinvestasi di sukuk memiliki sejumlah keuntungan antara lain imbal hasil yang diberikan oleh penerbit sukuk kepada investor, bisa berupa bagi hasil, fee atau margin.

Kemudian, capital gain yakni keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.Keuntungan lainnya, ketenangan hati karena berinvestasi di instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Di sisi lain, seperti halnya instrumen investasi lainnya yang juga memiliki risiko, berinvestasi pada sukuk juga memiliki risiko, yakni:

Risiko gagal bayar / default : ketidakmampuan penerbit obligasi membayar imbal hasil maupun melunasi sukuk pada saat jatuh tempo.

Risiko suku bunga : pergerakan harga obligasi ditentukan oleh tingkat suku bunga acuan dengan hubungan berbanding terbalik. Jika investor memperkirakan suku bunga acuan akan turun maka investor umumnya memilih untuk memegang obligasi atau membeli obligasi dan sebaliknya.

Risiko pasar: potensi kerugian (capital loss) bagi investor ketika harga sukuk di pasar sekunder turun akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan ekonomi dan kondisi politik yang tidak stabil.

Risiko likuditas: risiko di mana obligasi tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder karena berbagai hal dan harus menunggu sampai jatuh tempo.

Minat investasi sukuk? Mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2021, pemerintah akan menawarkan Surat Berharga Syariah Negara jenis Sukuk Ritel seri SR014 lho.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

SR014 adalah satu seri Surat Berharga Negara (SBN)  ritel yang bisa dipesan online di Bareksa selama masa penawaran.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SR014 saat penawaran dibuka.