Ini Alasan Investasi Harus Rasional dan Jangan Serakah

Abdul Malik • 14 Jan 2021

an image
Ilustrasi investor yang terus menambah investasinya di reksadana sehingga bisa bertumbuh. (Shutterstock)

Kita lihat logisnya dan rasionalitas

Bareksa.com - Kabar mengenai kasus investasi ilegal atau investasi bodong, kerap mewarnai pemberitaan di media massa baik televisi, radio, koran, maupun laman berita online. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), menyampaikan ada dua hal utama yang dinilai menjadi pendorong masih maraknya penawaran-penawaran investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menjelaskan penyebab pertama, kemajuan teknologi informasi yang sangat memudahkan setiap orang membuat aplikasi, situs web dengan mudah, dan juga membuat penawaran-penawaran melalui media sosial. Saat bersamaan, masyarakat juga dapat dengan mudah mengakses dan menerima tawaran-tawaran investasi.

Kedua, ia melanjutkan, literasi keuangan mengenai produk-produk jasa keuangan khususnya macam-macam investasi, masih perlu ditingkatkan. "Sisi lainnya kami melihat, kasus-kasus yang ada supply demand," kata Tongam.

Terkait hal itu, dia mengatakan Satgas Waspada Investasi terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, semakin masyarakat teredukasi tentang produk-produk jasa keuangan, bagaimana ciri-ciri investasi ilegal, dan bagaimana investasi yang benar maka kami yakin masyarakat yang dirugikan akan semakin rendah.

Dengan begitu harapannya penawaran-penawaran meski masih marak, bisa kita minimalisir kerugian masyarakatnya.

Tips Investasi

"Tips-nya sangat simple. Kalau ada penawaran investasi yang sangat menggiurkan, memberikan imbal hasil tinggi, iming-iming cepat kaya tanpa risiko maka cek 2 L yakni legal dan logis," kata Tongam.

Ia mengatakan jika ada yang ingin menawarkan investasi maka sebaiknya lebih dahulu tanyakan legalitasnya yakni tanya izin badan hukumnya kalau dia PT dan begitu juga jika dalam bentuk koperasi. Kemudian tanyakan izin kegiatannya dan izin produknya.

"Kalau tidak ada, jangan diikuti," imbuhnya. Kemudian yang kedua, Tongam melanjutka logisnya. Kalaupun ada izin, belum tentu kegiatannya itu sesui dengan izin. Kita lihat logisnya dan rasionalitas.

Tongam mencontohkan kalau misalnya kita bandingkan imbal hasil deposito saat ini 6 persen per tahun, sangat menyesatkan jika ada yang menawarkan 10 persen per bulan atau 1 persen per hari. Tidak mungkin, ada kegiatan yang memberikan keuntungan yang fixed seperti itu.

"Oleh karena itu kita lihat legalnya dan kita lihat logis rasionalnya," sambungnya.

(Martina Priyanti/AM)

​​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.