BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POJK Perusahaan Efek Daerah Segera Launching di Surabaya, Ini Draftnya

24 April 2019
Tags:
POJK Perusahaan Efek Daerah Segera Launching di Surabaya, Ini Draftnya
Karyawan berada di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (31/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Perusahaan efek daerah bisa berbentuk BUMD atau swasta

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia berencana membuka pintu bagi kehadiran perusahaan efek daerah. Hal itu terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan segera launching pekan ini di Surabaya, Jawa Timur.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Hasan menuturkan, keberadaan perusahaan efek daerah bisa menjembatani calon emiten di daerah yang akan melepas saham ke publik.

Namun kata Hasan, tugas perusahaan efek daerah bukan itu saja. “Bisa juga nanti sebagai penerbit reksadana dan perantara pedagang efek. Ini akan sesuai dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) masing-masing perusahaan efek tersebut,” ujar Hasan.

Promo Terbaru di Bareksa

Hasan menerangkan, kehadiran perusahaan efek daerah bisa meningkatkan efisiensi para anggota bursa sehingga bisa menekan biaya untuk berekspansi ke daerah. Nantinya, perusahaan efek daerah bisa menjadi jembatan dan bersinergi dengan anggota bursa untuk memfasilitasi IPO dan lain sebagainya.

Sebenarnya, POJK mengenai perusahaan efek daerah sudah dalam bentuk draft sejak 2018 lalu. Dalam draft POJK tersebut, perusahaan efek daerah adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi.

Hasan mengungkapkan tidak ada batasan mengenai status kepemilikan perusahaan efek daerah. “Nantinya bisa berbentuk BUMD atau swasta. Tidak dibatasi,” ungkap Hasan.

Meski begitu, dalam draft POJK mengenai perusahaan daerah dijelaskan pemegang saham pengendali adalah pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki:

a. Saham paling sedikit 20 persen dari saham yang dikeluarkan oleh satu perusahaan efek daerah dan mempunyai hak suara; atau

b. Saham kurang dari 20 persen dari saham yang dikeluarkan oleh satu perusahaan efek daerah dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perusahaan efek daerah.

Perusahaan efek daerah berdasarkan kegiatan usaha yang selanjutnya disingkat PEDKU adalah pengelompokan perusahaan efek daerah berdasarkan kegiatan usaha perusahaan efek daerah yang disesuaikan dengan modal yang dimilikinya.

Kelompok PEDKU

Adapun berdasarkan kegiatan usaha, perusahaan efek daerah dapat dikelompokkan menjadi tiga PEDKU yaitu:

1. PEDKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan usaha:

a. transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau

b. pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain;

2. PEDKU 2 hanya dapat melakukan kegiatan usaha:

a. transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau

b. pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain;

c. kegiatan pembiayaan transaksi efek dengan pembatasan sumber pembiayaan tidak boleh berasal dari utang.

3. PEDKU 3 hanya dapat melakukan kegiatan usaha:

a. transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau

b. pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain;

c. kegiatan pembiayaan transaksi efek dengan pembatasan sumber pembiayaan utang maksimal 5 kali dari total MKBD.

Persyaratan Permodalan

1. Persyaratan permodalan untuk perusahaan efek daerah terdiri dari modal disetor dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dikelompokkan menjadi tiga yaitu:

a. PEDKU 1 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp7,5 miliar dan MKBD paling sedikit Rp5 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.

b. PEDKU 2 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp15 miliar dan MKBD paling sedikit Rp10 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.

c. PEDKU 3 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp30 miliar dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen (enam koma dua lima perseratus) dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.

2. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perusahaan efek daerah meningkatkan permodalan dalam hal perusahaan efek daerah menyelenggarakan kegiatan usaha yang meningkatkan risiko perusahaan.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua