BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Terungkap, Ini Pelaku Transaksi Semu Saham TMPI dan FORU

25 Januari 2019
Tags:
Terungkap, Ini Pelaku Transaksi Semu Saham TMPI dan FORU
Karyawan melintas di antara monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/3). IHSG pada perdagangan pekan ini ditutup melemah 16,95 poin atau 0,27 persen ke level 6.304,95. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut OJK, tiga pihak melanggar pasal 92 UU Pasar Modal atas kasus TMPI dan satu pihak melanggar pasal 92 kasus FORU

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Pengumuman Nomor 01/PM.1/2019 tanggal 22 Januari 2018, menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada beberapa pihak terkait kasus perdagangan saham PT Agis Tbk (TMPI) dan PT Fortune Indonesia Tbk (FORU).

Nama-nama yang mendapat sanksi tersebut antara lain Vivilia Valentina, Rizal Andrika, Liauw Mei Tjin,, Abi Said. Mengutip website OJK, Jumat, 25 Januari 2019, sanksi kepada nama-nama tersebut karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Adapun pelanggaranya yaitu:

Promo Terbaru di Bareksa

1. Kasus perdagangan saham TMPI Periode 1 April 2012 S.D 30 September 2012, menetapkan sanksi kepada Pihak-pihak sebagai berikut:

  • Vivilia Valentina dikenakan sanksi denda sebesar Rp410 juta melalui surat Nomor S-05/PM.11/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Sanksi Denda karena melanggar ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
  • Rizal Andrika dikenakan sanksi denda sebesar Rp30 juta melalui surat Nomor S-04/PM.11/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang sanksi denda karena melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM.
  • Liauw Mei Tjin dikenakan sanksi denda sebesar Rp80 juta melalui surat Nomor S-08/PM.11/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang sanksi denda karena melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM.

2. Kasus perdagangan saham FORU periode 11 April 2014 s.d. 6 Mei 2014.

  • OJK menetapkan sanksi denda kepada Abi Said sebesar Rp60 juta melalui surat Nomor S-16/PM.11/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang sanksi denda karena melanggar ketentuan Pasal 92 UUPM.

Pelanggaran serta Gerak Saham TMPI dan FORU

Sebagai penjelasan, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan, setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

Saham TMPI yang kini perusahannya sudah berganti nama menjadi Sigmagold Inti Perkasa, sepanjang 1 April 2012-30 September 2012, mencatat kenaikan drastis hingga 235,44 persen dari Rp158 menjadi Rp530. Bahkan harganya terus naik hingga 17 Oktober 2012 menjadi Rp630.

Namun sejak saat itu, saham TMPI terus turun dan mencapai level terendah Rp50 mulai 15 November 2016. Pada awal tahun 2017, saham TMPI sempat bergerak naik hingga Rp132 sebelum akhirnya hingga saat ini TMPI mendekam dalam status suspensi Bursa.

Sementara kasus saham FORU yang menyeret nama Abi Said melanggar pasar 92 UUPM yang menyatakan Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan dua transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

Pada periode perdagangan saham FORU yang disebut OJK yakni 11 April 2014-6 Mei 2014, saham FORU naik 150 persen dari Rp304 menjadi Rp760. Bahkan pada 11 Juli 2014, saham FORU sempat menyentuh level tertingginya Rp1.130 sebelum akhirnya terus turun dan berada pada level Rp103 per 24 Januari 2019. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua