BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Kelanjutan Holding Migas, PGN Finalisasi Ambilalih Pertagas

05 Desember 2018
Tags:
Kelanjutan Holding Migas, PGN Finalisasi Ambilalih Pertagas
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk. Jobi Triananda Hasjim (kedua kiri) berbincang dengan (dari kiri), Komisoris Utama sekaligus Deputi Menteri BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, usai RUPSLB, Kamis (25/01) (NTARA FOTO/Galih Pradipta)

Telah disepakati bahwa tanggal penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2018

Bareksa.com – Pembentukan holding minyak dan gas (migas) BUMN memasuki babak baru. Kali ini melibatkan PT Pertamina Gas (Pertagas) yang akan menjadi anak usaha langsung PT PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.

Kepastian itu tertuang dalam penandatangan berita acara perubahan struktur transaksi antara PGN dan PT Pertamina (Persero) pada akhir November lalu.

Sekretaris Perusahaan PGN Rahmat Hutama dalam keterbukaan informasi, Selasa, 4 Desember 2018 menyampaikan, hal ini merupakan kelanjutan dari rangkaian transaksi pembentukan holding migas.

Promo Terbaru di Bareksa

Sebelum penandatanganan akhir November itu, PGN dan Pertamina telah melakukan perjanjian jual beli saham bersyarat yang ditandatangani oleh PGN dan Pertamina pada 29 Juni 2018. PGN akan mengambilalih saham Pertagas milik Pertamina.

Sebenarnya, penyelesaian transaksi itu akan dilakukan pada 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya berita acara pemenuhan persyaratan pendahuluan yang telah ditandatangani. Namun pada 27 September 2018, telah disepakati tanggal penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2018.

Nantinya, PGN tak hanya memiliki 51 persen saham Pertagas, tapi juga termasuk PT Pertagas Niaga, PT Perta-Samtan Gas, PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas.

“Perubahan struktur rencana transaksi akan diatur dalam suatu amandemen dan pernyataan kembali perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada harga pembelian dan mekanisme pembayaran,” tulis Rahmat.

Rahmat juga menerangkan sehubungan dengan perubahan struktur rencana transaksi, perseroan mendapat kesempatan untuk melakukan valuasi atas Pertagas dengan menggunakan basis laporan keuangan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada 30 September 2018.

Laporan Laba Rugi Pertagas Periode 2017

Illustration

Sumber: website perseroan

Sebagai informasi, PT Pertamina Gas didirikan pada 23 Februari 2007. Setahun kemudian, PT Pertagas mengubah namanya menjadi PT Pertamina Gas. Pendirian Perusahaan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut, maka pada 23 November 2001 status PT Pertamina (Persero) mengalami perubahan, dari semula sebagai pelaku usaha sekaligus regulator, menjadi badan usaha milik negara (BUMN).

Undang-undang tersebut juga mengharuskan pemisahan kegiatan usaha migas di bidang hulu dan hilir. Untuk selanjutnya, Pertamina (Persero) mengubah pola kegiatan usaha gas yang selama ini dijalankan direktorat hulu melalui divisi utilisasi gas, ke dalam satu kegiatan yang dilakukan entitas bisnis terpisah yaitu Pertamina Gas.

Sepanjang 2017 lalu, Pertagas mencatat pendapatan US$624,58 juta atau turun 6,59 persen dari periode 2016 US$668,68 juta. Pada periode ini, laba bersih Pertagas juga turun dari US$159,07 juta menjadi US$141,33 juta.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua