BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Sengketa Kepemilikan Saham BFIN Menyeret Boy Thohir, OJK, Hingga BEI

04 Oktober 2018
Tags:
Sengketa Kepemilikan Saham BFIN Menyeret Boy Thohir, OJK, Hingga BEI
Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Thohir (kiri) memberikan keterangan pers disaksikan Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power Dharma Djojonegoro (kedua kiri), Presiden Direktur PT Adaro Power Mohammad Effendi (kedua kanan) dan Presiden Direktur PT Tanjung Power Indonesia Mustiko Bawono (kanan) di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Hal ini setelah kuasa hukum PT APT yang mengakui pemilik sah 32,32 persen saham BFIN mengajukan gugatannya ke PN Jakpus

Bareksa.com – Di tengah gebrakannya mengonversi transaksi senilai US$1,7 miliar ke rupiah, Garibaldi Thohir yang biasa dikenal dengan nama Boy Thohir harus terseret kasus sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).

Nama Boy bersama Trinugraha Capital & Co SCA, TPG Capital, Northstar Group Pte Ltd, Compass Banca S.P.A, Mediobanca S.P.A serta BFI Finance masuk dalam gugatan yang dilayangkan Hutabarat Halim dan Rekan (HHR Lawyers) sebagai kuasa hukum PT Arytaputra Teguharta (APT).

Gugatan kepada Boy dan nama-nama lainnya itu tertuang dalam iklan satu halaman di koran Bisnis Indonesia hari ini, Kamis, 4 Oktober 2018. Dalam iklan itu, HHR Lawyer mewakili APT yang mengaku pemilik sah 32,32 persen saham BFIN menilai Boy dan nama-nama lain sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Promo Terbaru di Bareksa

HHR Lawyers menyampaikan, Boy dan nama-nama lain yang digugat sebagai pihak yang wajib turut serta mengembalikan dan menyerahkan 32,32 persen saham BFIN kepada APT.

“Baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng dengan BFI Finance yang merupakan terhukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indoesia dalam Peninjauan Kembali Nomor: 240 PK/PDT/2006 jo. Nomor 123/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tertanggal 20 Februari 2007,” tulis gugatan itu.

Bahkan HHR Lawyers menilai Boy dan para tergugat lainnya adalah pembeli beritikad buruk dalam melakukan tindakan pengambilalihan saham BFIN pada tahun 2011.

HHR Lawyers juga meminta PN Jakpus menghukum Boy dan tergugat lainnya secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar setiap hari atas keterlambatan pengembalian dan penyerahan 32,32 persen saham BFIN kepada APT terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Boy dan tergugat lainnya diminta hukuman membayar ganti kerugian dengan total Rp8,31 triliun disertai dengan kewajian untuk membayar bunga 6 persen per tahun hingga lunas.

Di sisi lain, HHR Lawyers juga menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tergugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk pembiaran dan tidak melaksanakan kewajiban hukumnya mengentikan atau membatalkan transaksi atas objek berupa saham dalam sengketa.

“Menghukum dan memerintahkan OJK dan BEI untuk membatalkan transaksi atas objek berupa saham yang sedang dalam sengketa yang melibatkan Trinugraha dan Compass Banca atas pengalihan saham BFIN,” tambah gugatan itu.

Sementara itu, mengutip Kontan, di tahun 2011 telah dilaksanakan akuisisi saham BFIN oleh Trinugraha. Kuasa hukum APT Pheo Hutabarat mengatakan, konsorsium Trinugraha Capital sudah seharusnya mengetahui adanya sengketa kepemilikan saham di dalam BFI Finance.

Padahal, saat transaksi itu terjadi sudah jelas secara hukum bahwa APT saat itu sebagai pemilik sah atas 32,32 persen saham BFIN.

"Secara yuridis, konsorsium Trinugraha dapat diduga sebagai pembeli saham beritikad buruk atau bahkan dapat diduga sebagai penadah," ujar Pheo dalam pengumuman resminya.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua