BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Ini Penjelasan OJK Terkait Pencabutan Izin Usaha AXA Life

05 Februari 2018
Tags:
Ini Penjelasan OJK Terkait Pencabutan Izin Usaha AXA Life
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kedua kanan), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kiri) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin (kedua kiri). ANTARA FOTO

Langkah tersebut merupakan bagian dari aksi merger AXA Life dan AXA Financial

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia. Menurut OJK, hal tersebut merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger AXA Life dan PT AXA Financial Indonesia (AFI) sehubungan dengan ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Melalui keterangannya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menyampaikan merger AXA Life dan AXA Financial sendiri merupakan dampak dari aturan kepemilikan tunggal alias single presence policy.

“Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy,” tulis Anto, Senin, 5 Februari 2018.

Promo Terbaru di Bareksa

Anto menambahkan National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali AXA Life dan AXA Financial wajib mengkuti ketentuan tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.

Anto juga menyebut, baik AXA Life dan AXA Financial telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017.

“Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017,” tambah Anto.

Pengalihan Kegiatan Usaha

Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari AXA Life telah beralih demi hukum kepada AXA Financial, dan seluruh pemegang saham AXA Life menjadi pemegang saham AXA Financial.

Selanjutnya terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, AXA Life telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara AXA Life dan pemegang polis beralih kepada AXA Financial.

“Serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik AXA Life sebagai akibat dari penggabungan tersebut,” imbuh Anto.

Proses penggabungan AXA Life ke dalam AXA Financial juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.

PT Axa Financial Indonesia

Manajemen PT AXA Mandiri Financial Services menyatakan bahwa pengumuman tentang pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia yang diumumkan dan dimuat dalam website resmi OJK pada 30 Januari 2018, sehubungan dengan merger PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan PT AXA Life Indonesia (ALI).

Kedua perusahaan akan beroperasi dengan nama PT AXA Financial Indonesia dengan seluruh aset ALI dan juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AFI. Penggabungan usaha juga telah diumumkan secara resmi dalam 2 surat kabar nasional pada 3 November 2017.

"Selanjutnya kami sampaikan juga bahwa aksi korporasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS) baik secara hukum maupun keuangan," ungkap manajemen Axa Mandiri Finansial dalam keterangannya. (AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua