BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Yustinus Prastowo : Merdeka! Pajak atau Mati?

15 Agustus 2017
Tags:
Yustinus Prastowo : Merdeka! Pajak atau Mati?
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Indonesia butuh reorientasi agar sistem perpajakan segera membaik dan mengejar ketertinggalan.

Bareksa.com - Kemerdekaan sudah di ambang, ketika puluhan anggota BPUPKI bersidang sengit untuk menjawab satu hal penting: di atas norma dasar (grundnorm) atau pandangan hidup (weltanschauung) apakah kelak negara baru ini akan didirikan? Ir. Soepomo, Muhammad Yamin, dan Ir. Soekarno kemudian mengelaborasi pemikirannya. Akhirnya diterima konsep Panca Sila yang diusulkan Bung Karno, sebagai asas atau prinsip Indonesia merdeka, dan kelak dikembangkan oleh panitia menjadi dasar negara.

Terselip di antara diskusi panjang, tajam, dan melelahkan ini, satu pemikiran yang tak kalah pentingnya sebagai dasar Indonesia merdeka adalah dr Radjiman Wedyodiningrat, ketua sidang, yang secara eksplisit mengajukan pertanyaan ini dan mengusulkan sumber pendapatan negara dibahas dan diatur dalam konstitusi. Akhirnya gagasan penting ini diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 (kini Pasal 23A) yang berbunyi “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang”. Pasca-amandemen, rumusannya berubah menjadi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-undang”. Inilah pasal konstitusi yang menjadi pilar penyelenggaraan negara sekaligus prinsip perpajakan yang hakiki.

Ada dua hal penting di sini. Pertama, pajak diakui sebagai sumber utama pembiayaan negara. Ciri dan corak pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa namun telah umum diterima pada saat itu. Sebagian besar negara barat dan literatur ekonomi telah memasukkan pajak sebagai bagian penting public finance. Di awal abad ke-20, Woodrow Wilson, Presiden AS, mereformasi UU Perpajakan AS dan menaikkan tarif pajak penghasilan untuk membiayai Perang Dunia I. Ini diikuti oleh hampir semua negara yang menjadi aktor perang dunia. Periode new deal pun menempatkan pemerintah sebagai aktor utama pemulihan ekonomi pascaperang dan menjadikan pajak sebagai sumber bagi pundi-pundi untuk bangkit dari puing perang.

Promo Terbaru di Bareksa

Karena pajak selalu bersifat memaksa maka harus diatur oleh Undang-undang. Ini sejalan dengan apa yang dulu diantisipasi John Locke tentang pentingnya peran parlemen dalam mengawasi pemungutan pajak, dan kemudian menjadi slogan penting selama Revolusi Amerika, yang dikumandangkan James Otis “no taxation without representation”. Pajak, diterima dengan sifat paksaannya, namun harus melalui proses deliberasi dalam penentuan bebannya. Inilah paradoks yang telah menjadi ciri dan kodrat pajak. Ia adalah ‘necessary evil’, hal yang tak disukai namun toh harus ada demi eksistensi kita. Lugasnya, hampir tak ada negara modern yang tak bertumpu pada pajak.

Namun sistem perpajakan juga harus berkeadilan, dipungut secara akuntabel, dan dikelola dengan transparan. Dialektika yang sehat musti terus terjadi, yang dicirikan paradoks ‘quasi-voluntary compliance’: kepatuhan pajak seyogianya harus sukarela, tetapi toh yang ada adalah kesukarelaan-semu, lantaran adanya gerak dialektis antara hak dan kewajiban di dua sisi: warganegara wajib membayar pajak, sebaliknya pemerintah wajib membelanjakan uang pajak untuk keperluan publik. Hak di satu pihak menjadi kewajiban di pihak lain. Bahkan Ronald Dworkin – teoretikus demokrasi AS – pernah mengatakan, dalam level kepatuhan yang tinggi, pajak merupakan instrumen demokrasi yang ampuh karena memungkinkan dilakukan pembangkangan sipil (civil disobedience), jika ternyata pemerintah gagal memungut dan meredistribusikan pajak dengan adil.

Pajak Setelah Indonesia 72 Tahun Merdeka

Lalu bagaimana dengan Indonesia? 72 tahun Indonesia merdeka, pajak telah berjalan merentang di lorong waktu, bersemayam dan meninggalkan jejak panjang dalam sejarah Indonesia. Alih-alih memenuhi harapan para pendiri bangsa, kita masih berjuang bahkan di tingkat penyadaran bahwa pajak adalah dimensi penting dan tak terpisahkan bagi republik ini. Boleh jadi kita memang mewarisi sistem politik yang gagal mengarusutamakan pajak lantaran tidak populer, dan memilih memompa sektor ekstraktif dan utang untuk meninabobokan kesadaran demokratis warganegara. Maka, ketika pasca Orde Baru kita menghadapi situasi sulit dan menuntut kemandirian yang lebih gigih, yang kerap muncul adalah gerutu dan pesimisme, bukan menyingsingkan lengan membangun kesadaran partisipatoris.

Mencandra praktik perpajakan Indonesia berarti membaca wajah Indonesia itu sendiri. Rendahnya rasio pajak yang tak kunjung memuaskan dan mencukupi untuk mengakselerasi pembangunan menjadi indikasi semakin banyaknya potensi ekonomi yang tak tersentuh pajak, karena berbagai alasan. Dua hal yang utama adalah tak kunjung terealisasinya identitas tunggal warga negara dan wajib pajak sebagai faktor pemampu administrasi perpajakan yang efektif. Kedua, akses terhadap aktivitas bisnis dan konsumsi untuk memastikan profil wajib pajak yang akurat. Yang terakhir ini setidaknya telah berhasil diurai dengan disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017.

Hal lain yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah problem ketimpangan dan kemiskinan. Ini mencakup ketimpangan akses terhadap sumber daya (ex ante inequality) dan ketimpangan pendapatan/kepemilikan (ex post inequality). NKRI yang didirikan di atas pilar kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia selalu ditantang untuk memprioritaskan redistribusi kekayaan agar seluruh rakyat Indonesia menikmati ‘adil dan makmur’. Pajak sekali lagi, amat berpotensi menjadi sarana redistribusi yang efektif. Prinsip ‘ability to pay’ berarti ‘yang mampu membayar lebih besar’, tujuannya untuk menjamin kehidupan demokratis yang bertumpu pada kesetaraan terpelihara.

Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam 'Economic Origin of Dictatorship and Democracy' (2006) membabar tuntas relasi kuasa antara de jure political power (lembaga-lembaga politik) dan de facto political power (elite dan oligarkhi). Pajak, demikian Acemoglu dan Robinson berkeyakinan, adalah sarana ampuh untuk melakukan transfer dari ‘de facto’ ke ‘de jure’ melalui pemajakan dan redistribusi yang adil. Pilar penyangga demokrasi adalah kesetaraan yang hanya bisa tegak berdiri sebagai conditio sine qua non NKRI. Dengan kata lain, tanpa sistem pajak yang adil, tingkat pendapatan pajak yang optimal, dan skema redistribusi yang efektif, terancam pulalah keberlangsungan sebuah negara demokrasi.

Butuh Reorientasi Sistem Perpajakan

Lalu apa yang bisa dilakukan? Merenungi 72 tahun Indonesia merdeka, di balik segala hingar bingar dan optimisme, kita seyogianya kembali kepada weltanschauung dan cita-cita luhur para pendiri bangsa, di atas prinsip apa negara ini didirikan dan hendak menuju. Kita melihat upaya sungguh-sungguh pemerintahan Joko Widodo untuk menyejahterakan rakyat melalui pembangunan infrastruktur, pemerataan akses, alokasi subsidi yang tepat sasaran. Namun jantung kita juga berdegup kencang lantaran pembiayaan terpaksa harus bertumpu pada utang karena penerimaan perpajakan yang tak kunjung optimal. Utang yang dikelola dengan baik dan digunakan untuk usaha produktif tentu saja bukan hal yang tabu, tetapi mandiri membiayai diri sendiri untuk sejahtera adalah keutamaan.

Tujuh puluh dua tahun Indonesia merdeka, kita butuh reorientasi agar sistem perpajakan segera membaik dan mengejar ketertinggalan. Dibutuhkan visi yang kuat sebagai pandu, dan kepemimpinan yang kredibel sebagai nahkoda. Kepemimpinan Presiden Jokowi yang sederhana, tegas, merakyat, dan berorientasi pada pemerataan, dibantu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang dikenal cakap, berintegritas, dipercaya, dan disiplin – seharusnya menjadi momen emas bagi kebangkitan sistem perpajakan Indonesia. Injeksi visi keadilan dan pemerataan perlu diejawantahkan dalam kebijakan yang adil dan menjamin hak wajib pajak, regulasi yang berkepastian, jelas, dan konsisten, serta administrasi perpajakan yang akuntabel, transparan, mudah, sederhana. Progresivitas tarif PPh yang menjamin ‘ability to pay’, pemerkuatan anti-penghindaran pajak, sistem allowance bagi kelompok rentan, dukungan insentif untuk sektor produktif dan filantropis – adalah sedikit contoh.

Peremajaan tata hubungan antara fiskus dan wajib pajak juga harus terus-menerus dilakukan, dan sudah dimulai dengan rintisan program inklusi pajak. Jika sistem perpajakan yang kokoh hanya mungkin kalau disangga dua kaki: kesadaran wajib pajak yang tinggi dan otoritas pajak yang mumpuni, maka prioritasnya sudah jelas. Pajak bukan perkara akuntansi belaka, melainkan amanat konstitusi. Yang dalam tiap tindak dan langkah juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pemungutan pajak yang baik. Tak boleh lagi terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pemungutan pajak. Di sisi lain, perlindungan dan jaminan rasa nyaman terhadap masyarakat wajib pajak tidak boleh disalahgunakan para penumpang gelap; pengemplang yang berselubung pejuang. Penegakan hukum yang tegas dan adil dapat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk patuh. Pasca-amnesti, tak selayaknya lagi kita berkompromi dengan penumpang gelap dan petualang.

Akhir kata, apabila hari-hari ini kita mengidap miopia cita-cita dan tantangan konkretnya adalah tentang gambaran manusia Indonesia yang diidamkan, dari tilikan sederhana ini mungkin kita bisa mengajukan jawaban lugas. Pahlawan masa kini jangan-jangan adalah mereka yang aktif membayar pajak dan patuh menjalankan kewajibannya, seraya tekun mengadvokasi demi memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Ciri antropologis seperti itu seharusnya tidak sulit ditemukan, meski kita berada di tengah kemarau keteladanan. Pembayar Pajak – boleh diusulkan menjadi ciri utama manusia Indonesia kontemporer. Warga negara yang penuh kebanggaan mendaku: Saya Indonesia, Saya Pancasila, dan Saya Pembayar Pajak! Di balik pajak bersemayam cita-cita mulia para pendiri bangsa, tentang Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Di bawah kibaran Sang Saka Merah Putih, tak ada salahnya kita mengumandangkan dengan lantang pekik:”Merdeka! Pajak atau Mati?

Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua