First Travel Ditutup Karena Gunakan Skema Ponzi? Ini Penjelasan OJK
OJK meminta First Travel segera menyelesaikan masalah dengan nasabahnya
OJK meminta First Travel segera menyelesaikan masalah dengan nasabahnya
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat pekan lalu, kembali mengumumkan penutupan sementara kegiatan usaha 11 perusahaan investasi ilegal, di dalamnya termasuk PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sebagian menduga, First Travel ditutup karena diduga melakukan penipuan menggunakan skema ponzi. Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing, menyatakan bahwa Satgas belum sampai pada kesimpulan tersebut. “Kami belum sampai pada kesimpulan tersebut,” ujar Tongam ketika dikonfirmasi Bareksa, Selasa, 25 Juli 2017.
Tongam meminta First Travel segera menyelesaikan masalah dengan nasabahnya. First Travel juga diminta menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta. Satgas bersama Kementerian Agama meminta seluruh jemaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jemaah umroh.
Promo Terbaru di Bareksa
Buat Surat Pernyataan
Tongam menjelaskan First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa mereka menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo. First Travel juga akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu pada November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5 ribu – 7 ribu jemaah per bulan. “Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas selambat-lambatnya pada September 2017,” kata Tongam.
Sedangkan untuk keberangkatan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas pada Oktober 2017. Satgas meminta agar dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana (refund) dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 – 90 hari kerja. “First Travel harus segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas dan Kementerian Agama,” ungkap Tongam.
Untuk diketahui, setelah pada Juni 2017 lalu diumumkan penghentian kegiatan usaha 3 perusahaan, pekan lalu OJK kembali mengumumkan penghentian kegiatan 11 perusahaan lainnya. Hal ini dilakukan karena 11 perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Berikut rinciannya;
1. PT Akmal Azriel Bersaudara
2. PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)
3. PT Konter Kita Satria
4. PT Maestro Digital Komunikasi
5. PT Global Mitra Group
6. PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store)
7. 4Jovem (PT Pansaky Berdikari Bersama)
8. Car Club Indonesia (PT Carklub Pratama Indonesia)
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
10. PT Maju Mapan Pradana (Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM)
11. PT CMI Futures
OJK meminta kepada perusahaan-perusahaan tersebut, yang belum berizin segera mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan perundang-undangan. Tongam menambahkan Satgas terus memonitor kemajuan proses perizinan mereka dengan lembaga-lembaga terkait. “Agar mereka melakukan langkah-langkah untuk melindungi nasabahnya,” ujarnya.
Masyarakat Harus Hati-hati
Sepanjang 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas. Adapun pada 21 Juni lalu, 3 perusahaan yang dihentikan kegiatannya adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo. Ketiga perusahaan ini dihentikan operasinya karena telah melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. “Kami meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut di atas, informasi tersebut dapat disampaikan kepada kami,” ungkap Tongam.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.311,31 | - 0,02% | 3,54% | 0,02% | 5,67% | 18,13% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.766,74 | 0,56% | 3,41% | 0,02% | 7,34% | 17,26% | 43,41% |
STAR Stable Income Fund | 1.917,73 | 0,52% | 2,95% | 0,02% | 6,35% | 30,73% | 60,39% |
Syailendra Pendapatan Tetap Premium | 1.750,18 | - 0,68% | 3,54% | 0,01% | 4,21% | 18,57% | 46,98% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.034,18 | - 0,40% | 1,62% | 0,01% | 2,52% | - 2,29% | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.