BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Ingin Menjadi Ahli Pasar Modal Terdaftar? Daftar Proses Sertifikasi di Sini

18 Agustus 2016
Tags:
Ingin Menjadi Ahli Pasar Modal Terdaftar? Daftar Proses Sertifikasi di Sini
Ilustrasi pialang mendiskusikan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Jakarta. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

LSPPM merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi profesi di industri pasar modal di Indonesia.

Bareksa.com - Sepuluh tahun terakhir, pasar saham menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah tumbuh empat kali lipat selama jangka waktu tersebut.

Pada akhir tahun 2015, investor yang tercatat memiliki Single Investor Identification (SID) berjumlah 434 ribu orang. Angka tersebut naik sekitar 7,8 persen menjadi 468 ribu investor per Maret 2016. Selama lima tahun terakhir, jumlah SID bertambah 150 persen dibandingkan tahun 2011 yang masih di angka 293 ribu.

Industri pasar modal yang terus berkembang ini, tentu memerlukan orang-orang yang memiliki keahlian dan pengetahuan di area ini. Dan saat ini tenaga ahli di bidang pasar modal jumlahnya masih tergolong sedikit. Mereka yang ingin menjadi tenaga ahli pasar modal harus memiliki kualifikasi profesi dan lisensi tertentu dari OJK.

Promo Terbaru di Bareksa

Berdasarkan data statistik OJK periode Juni 2016, jumlah profesional pasar modal yang diberi izin sebagai perantara (broker) atau pialang -- yakni lisensi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) -- tercatat ada 8.696 orang, yang tersebar di 140 perusahaan sekuritas. Jumlah ini masih terhitung kecil bila dibandingkan dengan jumlah investor yang ada--perbandingannya, setiap satu orang pialang menangani sekitar 54 investor.

Pialang saham merupakan pekerjaan berbasis komisi. Semakin sering broker melakukan transaksi, semakin besar penghasilan yang dia dapat. Seorang broker yang sukses, dalam sebulan bisa mendapatkan komisi Rp40-50 juta.

Untuk menjadi broker yang sukses, diperlukan tidak hanya lisensi. Seorang broker harus memiliki keahlian teknis dan juga keahlian khusus yang bisa didapatkan dengan mengikuti berbagai pelatihan. Keahlian yang dibutuhkan di industri keuangan, khususnya pasar modal, disusun dalam bentuk Standar Kompetensi Profesi oleh Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) bersama-sama asosiasi profesi lain di pasar modal.

Sejak akhir tahun 2014, APPMI telah mencatatkan Standar Kompetensi Profesi di Kementerian Tenaga Kerja, yang dijadikan rujukan materi dalam mempersiapkan calon profesional industri pasar modal.

Di mana mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi khusus ini?

Pelatihan sesuai Standar Kompetensi Profesi dilakukan oleh asosiasi profesi. Sementara itu, penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan oleh LSPPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal) yang telah terdaftar di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). LSPPM merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi profesi di industri pasar modal di Indonesia.

Sejauh ini, pelatihan yang sudah berjalan meliputi antara lain pelatihan CSA (Certified Securities Analyst). Saat ini lulusan CSA dari LSPPM telah menyebar di berbagai industri jasa keuangan, seperti di perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, perbankan, dan lembaga investasi dan keuangan lainnya. Pada umumnya, sektor-sektor tersebut membutuhkan keahlian pemegang sertifikat CSA dalam pengambilan kebijakan investasi. Selain itu, banyak juga pemegang lisensi CSA yang bekerja di perusahaan emiten, biasanya di bagian corporate secretary dan investor relations.

Sertifikasi Analis Efek terdiri dari Registered Securities Analyst (RSA) dan Certified Securities Analyst (CSA). Ujiannya dapat diikuti oleh para broker pemula, bahkan termasuk mahasiswa yang berminat terjun ke industri pasar modal.

Berikut ini beberapa persyaratan dasarnya:

1. Registered Securities Analyst

- Minimal pendidikan S1 fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
- Memiliki sertifikat pelatihan Registered Securities Analyst (RSA) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait dan lembaga training provider bidang pelatihan RSA atau;
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama dua tahun dalam dua tahun terakhir.
- Biaya Uji Kompetensi RSA: Rp1,5 juta.

2. Certified Securities Analyst

- Minimal pendidikan Magister Ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
- Memiliki sertifikat pelatihan Certified Securities Analyst (CSA) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, dan lembaga training provider bidang pelatihan RSA atau;
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama lima tahun dalam dua tahun terakhir.
- Biaya Uji Kompetensi CSA: Rp2,5 juta.

Untuk pelatihan sertifikasi profesi sebagai Registered Securities Analyst (RSA), seorang peserta dikenakan biaya sebesar Rp8,5 juta. Sedangkan untuk sertifikasi profesi pasar modal Certified Securities Analyst (CSA), sebesar Rp11 juta.

Biaya pelatihan sertifikasi Analis Efek ini mencakupi:

- Modul pelatihan
- Biaya keanggotaan
- Fasilitator
- Kunjungan Analis Efek ke emiten
- Kunjungan ke Provider Data
- Wisuda
- Lunch/dinner
- Sertifikat

Anda berminat? Karena tempat yang terbatas, daftar segera dengan mengisi formulir online berikut ini.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua