BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

OJK Relaksasi Aturan Produk KPD & RDPT Untuk Tax Amnesty. Apa Itu KPD & RDPT?

29 Juni 2016
Tags:
OJK Relaksasi Aturan Produk KPD & RDPT Untuk Tax Amnesty. Apa Itu KPD & RDPT?
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah), bersama Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad (kiri) menyampaikan perkembangan perekonomian terkini di Kementerian Keuangan, Jakarta - (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KPD dapat menanamkan portofolio di produk keuangan sedangkan RDPT ada keharusan investasi pada sektor riil

Bareksa.com - Disahkannya tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tax amesty. Kebijakan tersebut antara lain dengan menyiapkan instrumen investasi yaitu KPD dan RDPT. Tetapi agar kedua instrumen ini pemanfaatnya bisa maksimal, maka OJK melakukan relaksasi terhadap dua instrumen ini, diantaranya;

1. Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dar Rp10 miliar menajdi Rp5 miliar.

2. Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.

Lalu apa yang dimaksud dengan Kontrak Pengelolaan (KPD) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)?

Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau Discretionary Fund

Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) adalah pengelolaan dana nasabah dalam portofolio di pasar keuangan untuk kepentingan tertentu berdasarkan perjanjian yang bersifat bilateral antara nasabah dengan manajer investasi sebagai pengelola dana. Oleh karena itu nasabah KPD biasanya merupakan badan hukum maupun individu yang sudah mengerti tidak hanya keuntungan tetapi juga risiko di pasar modal.

Dalam aturan sebelumnya, minimal dana investasi per nasabah mencapai Rp10 miliar. Tetapi dengan aturan yang baru dari OJK, untuk kepentingan tax amnesty, batasan ini diturunkan menjadi Rp5 miliar.

Tidak seperti reksa dana, KPD lebih fleksibel. Tidak ada batasan investasi bagi manajer investasi selaku pengelola dana. Di reksa dana, manajer investasi tidak bisa menempatkan dana nasabah ke saham satu perusahaan lebih dari 10% dari total portofolio. Artinya jika portofolio reksa dana akan ditempatkan pada saham semua, maka minimal satu produk reksa dana memiliki saham dari 10 perusahaan yang berbeda.

Sementara pada KPD, manajer investasi bisa menanamkan 100% dana portofolio hanya di satu perusahaan. Tidak hanya saham, isi portofolio KPD dapat ditempatkan di obligasi dan juga deposito.

Nantinya manajer investasi akan melakukan laporan berkala kepada nasabah tentang perkembangan dari portofolio yang dikelolanya.

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) merupakan kumpulan dana nasabah yang selanjutnya akan diinvestasikan oleh manajer investasi pada proyek sektor riil seperti infrastruktur maupun properti. Jadi berbeda dengan KPD yang bersifat bilateral antar 2 pihak.

Karena membutuhkan dana yang besar untuk membiayai proyek sektor riil maka melibatkan banyak nasabah untuk membentuk satu RDPT. Tetapi jumlahnya dibatasi tidak lebih dari 49 nasabah. Nasabah yang menanamkan dana di RDPT pun harus nasabah yang profesional yaitu nasabah yang sudah mengerti risiko bisnis dan kemampuan untuk melakukan analisa terhadap RDPT yang dipegangnya.Minimal dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah senilai Rp5 miliar.

Mengelola pembiayaan sektor riil membuat manajer investasi yang mengelola RDPT harus memiliki syarat, yakni bersertifikasi Charetered Financial Analyst (CFA) atau berpengalaman minimal lima tahun sehingga sudah cukup paham dalam melihat kondisi mikro dan makro ekonomi, pemilihan aset, counter-party, penentuan jangka waktu penempatan aset, tujuan dan diversifikasi investasi, serta proses administrasinya.

Dalam persiapan membuat RDPT manajer investasi harus melakukan due dilligence proyek dan menyerahkannya kepada OJK. Due dilligence biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Oleh karena itu OJK merelaksasi kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT agar proses administrasinya bisa lebih cepat. Dana nasabah dalam portofolio dapat ditempatkan terlebih dahulu pada produk deposito selama 6 bulan sebelum ditanamkan pada perusahaan sasaran yang menjalankan proyek riil.

RDPT diwajibkan untuk memberikan informasi kepada investor mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko dan biaya dari investasi tersebut. Proses pembukuan dilakukan oleh Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua