BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

MARKET FLASH: Jokowi Pangkas Regulasi UKM, Elnusa Masuk Bisnis Pembangkit

29 April 2016
Tags:
MARKET FLASH: Jokowi Pangkas Regulasi UKM, Elnusa Masuk Bisnis Pembangkit
Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi (kiri) bersama Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla mencoba peci usai meresmikan acara Tribute to Batik di Pasaraya Blok M (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pinjaman anak usaha grup sinarmas di bidang menara melonjak di atas 20%

Bareksa.com - Berikut ini adalah intisari perkembangan penting di pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

PT Elnusa Tbk (ELSA)

Elnusa akan melakukan diversifikasi usaha dengan membangun pembangkit listrik. Pembangkit ini akan menggunakan gas buang atau flare gas dari kilang Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Liquefied Natural Gas LNG yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi.

Potensi flare gas yang keluar dari sumur migas di Indonesia mencapai 200 mmscfd. Setiap 0,7 mmscfd flare gas dapat menghasilkan listrik 700 Kilo Volt Ampere (kVA). Namun Elnusa belum bisa menjelaskan lebih rinci berapa besar kapasitas pembangkit yang akan dibangun serta kebutuhan investasinya.

PT Inti Bangun Sejahtera Tk (IBST)

Perusahaan menara milik grup Sinarmas mencatat kenaikan pinjaman hingga 23,8 persen per akhir Maret 2016 dibanding per akhir Desember 2015. Angka pinjaman naik menjadi Rp1,48 triliun.

Manajemen menjelaskan kenaikan pinjaman diperoleh dari Bank Mandiri yang dilakukan dua kali yaitu Rp200 miliar pada 22 Februari 2016 dan Rp100 miliar pada 30 Maret 2016.

Kementerian Pertanian

Kementerian Pertanian menelurkan konsep Toko Tani Indonesia (TTI) untuk memangkas rantai pasok pangan yang panjang. Toko Tani membeli makanan di tingkat petani dengan harga pasar kemudian menjual di harga yang lebih murah dari harga pasar ke konsumen.

Kementerian Pertanian akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Bulog untuk menjalankan konsep ini.

Paket Ekonomi Jilid XII

Paket ini lebih banyak menelurkan kebijakan untuk mempermudah bisnis UKM. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) disederhanakan sehingga masing-masing akan selesai dalam 15 hari kerja dan 14 hari kerja. Pengurusan izin itu juga tidak dikenakan biaya.

Selain itu, pengajuan NPWP dan BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan dapat dilakukan secara online. Biaya penyambungan listrik juga dipersingkat menjadi 25 hari dengan 4 prosedur dari sebelumnya 80 hari dengan 5 prosedur.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua