BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Apa Impak Paket Kebijakan Ke-12 bagi Investasi dan Emiten

29 April 2016
Tags:
Apa Impak Paket Kebijakan Ke-12 bagi Investasi dan Emiten
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas. (Tim Komunikasi Presiden)

Dalam paket kebijakan tersebut, terdapat pemangkasan prosedur perizinan dan insentif bagi UMKM.

Bareksa.com - Pemerintahan Jokowi kembali merilis paket stimulus ekonomi, Paket Kebijakan XII, yang bertujuan mendorong investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Termasuk dalam paket kebijakan tersebut, pemangkasan prosedur perizinan dan insentif bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam siaran pers 28 April 2016, Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan akan memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business, EODB) menjadi 40 pada 2017, dari saat ini 109. Untuk mendorong perbaikan peringkat tersebut, pemerintah sudah membuat 16 peraturan dan sedang dalam proses penyelesaian dua peraturan.

Sejumlah analis dan pelaku pasar menyambut baik paket kebijakan tersebut karena dipercaya dapat mendorong investasi swasta dan akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Paket kebijakan ini juga melengkapi paket stimulus sebelumnya yang sudah terlihat hasilnya berupa kenaikan arus investasi langsung.

Promo Terbaru di Bareksa

Peringkat EODB Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara. Posisi ini tertinggal dibandingkan negara ASEAN lain seperti Singapura (1), Malaysia (18), Thailand (49), Brunei Darussalam (84), Vietnam (90), dan Filipina (103).

Analis CIMB Peter P. Sutedja menilai meskipun ada masa penyesuaian peraturan, dampak paket stimulus ini dapat terlihat lebih cepat daripada yang sebelumnya. Adapun dampaknya ke sektor swasta akan mengikuti realisasi belanja pemerintah. "Secara historis, investasi swasta akan mulai mendapatkan momentum empat kuartal setelah ada peningkatan belanja pemerintah. Kami yakin hal ini akan terwujud pada kuartal ketiga 2016, bila sejarah berulang kembali," ujarnya dalam laporan riset yang telah disampaikan kepada nasabah pada 29 April 2016.

Tabel: Paket Kebijakan XXI tentang Kemudahan Berusaha

Illustration

Sumber: Kementerian Koordinator Perekonomian

Optimisme tentang perbaikan investasi langsung ini juga terlihat dari peningkatan realisasi invesas, sebagaimana dicatat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sepanjang periode tiga bulan pertama 2016, realisasi investasi meningkat 17,6 persen menjadi Rp147 triliun dibandingkan angka pada periode yang sama di tahun 2015.

Peningkatan realisasi investasi tersebut ditopang oleh domestic direct investment (DDI) yang tumbuh 18,8 persen menjadi Rp50,4 triliun dan foreign direct investment (FDI) yang naik 17,1 persen menjadi Rp96,1 triliun.

Grafik: Realisasi Investasi Per Kuartal 2011-16

Illustration

Sumber: BKPM

Di pasar modal, diperkirakan sejumlah emiten akan menikmati impak positif dari paket kebijakan ini. Analis First Asia Capital David N. Sutyanto menerangkan emiten yang mendapat manfaat langsung antara lain adalah yang bergerak di bidang properti dan yang berorientasi ekspor. "Paket kebijakan yang diumumkan kemarin memiliki dampak yang bagus bagi pasar dan emiten, khususnya properti dan yang berorientasi ekspor," ujarnya kepada Bareksa. (kd)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua