BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Baca Ini Dulu Sebelum Over Kredit Kendaraan Bermotor, Daripada Masuk Penjara

03 Maret 2016
Tags:
Baca Ini Dulu Sebelum Over Kredit Kendaraan Bermotor, Daripada Masuk Penjara
Ilustrasi Over Kredit Kendaraan Bermotor - (Duitpintar.com)

Ternyata over kredit barang, tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki aturan baku yang diatur undang-undang

Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com

Illustration

Duitpintar.com - Ternyata over kredit barang, tidak bisa dilakukan sembarangan. Melakukan over kredit, memiliki aturan baku sekaligus diatur oleh undang-undang. Sebelum melakukan over kredit kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang harus diperhatikan.

Promo Terbaru di Bareksa

Hal tersebut adalah apakah pihak yang memberi kredit itu mengetahui bahwa Anda akan melakukan over kredit? Jika tidak, segera batalkan rencana pemindahan kewajiban bayar cicilan itu.

Dalam dunia perkreditan, ada yang namanya Undang-Undang Jaminan Fidusia. Aturan hukum ini dibuat pemerintah, jadi wajib kita taati sebagai warga negara Indonesia.

Pasal 4 undang-undang itu menyebutkan, “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Dalam hal kredit kendaraan, jaminan fidusia berupa kendaraan yang dikredit itu.

Adapun para pihak yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah kreditor dan debitor. Adapun prestasi adalah kewajiban masing-masing pihak, misalnya debitor wajib melunasi cicilan menurut ketentuan.

Anda bisa bermasalah dengan aturan ini jika over kredit kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan leasing. Sebab leasing masih menganggap Andalah yang berhubungan dengan mereka.

Karena itu, kalau ada hal tidak beres dalam pembayaran cicilan kendaraan, yang kena Anda selaku debitor. Karena yang tercatat di data leasing masih nama Anda.

Sering terjadi over kredit di bawah tangan karena tidak tahu ada aturan over kredit ini. Bahkan ada yang tahu tapi bersikap tidak peduli karena malas mengurus syarat-syarat over kredit ke leasing.

Padahal risiko melanggar aturan over kredit tidak main-main. Di Bandung, misalnya, ada warga yang dipenjara 6 bulan karena over kredit di bawah tangan.

Penyebabnya, dia over kredit motornya ke orang lain tanpa memberitahu leasing. Masalah muncul saat orang yang membeli tidak melanjutkan cicilan.

Leasing yang tidak diberitahu soal over kredit itu menagih cicilan ke warga tersebut, tapi tak dibayar-bayar juga sampai berbulan-bulan. Akhirnya, leasing membawa kasus itu ke ranah hukum.

Dan warga Bandung tersebut harus merasakan dinginnya jeruji penjara selama 6 bulan gara-gara masalah itu.

Aturan Over Kredit

Aturan over kredit sebenarnya cukup simpel. Tidak perlu nunggu sampai seminggu seperti mengajukan kredit tanpa agunan (KTA).

Prosedur over kredit yang disarankan agar aman dari tuntutan hukum adalah seperti berikut:

1. Beritahu leasing bila ingin melakukan over kredit kendaraan dan tanyakan syarat-syaratnya.
2. Mencari orang yang ingin beli kendaraan dengan over kredit.
3. Berterus terang soal kondisi kendaraan. Jika pernah mogok kena banjir jujur saja. Daripada nanti ketahuan sendiri sama pembeli lalu dipermasalahkan.
4. Datang ke leasing bersama dengan pembeli yang ingin take over kredit dan membawa syarat yang dibutuhkan.
5. Membuat perjanjian oleh tiga pihak: leasing, debitor, dan orang yang ingin take over.

Dengan menempuh lima langkah di atas, berarti tiga pihak yang terlibat dalam over kredit kendaraan bermotor sudah mengetahui transaksi tersebut. Ada bukti dokumen perjanjian yang dibuat ketiganya juga.

Artinya, semua pihak harus mematuhi perjanjian tersebut. Kalau di kemudian hari terjadi kredit macet, orang yang take over kredit yang harus bertanggung jawab.

Jangan pernah meremehkan hal yang kelihatan sepele seperti ini. Apalagi ini urusannya sudah dengan hukum. Bagaimanapun, segala perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak resmi, seperti leasing dan bank, harus diurus secara resmi juga kalau ada masalah atau perubahan.

Selain kendaraan, over kredit rumah juga wajib diurus ke bank selaku pemberi kredit. Ini sama pentingnya buat pembeli dan penjual barang yang dioper kredit itu. Sebab risiko over kredit sembunyi-sembunyi tidak main-main: penjara!

***

Baca juga :

Ini Aturan Kredit Kendaraan Bermotor yang Jarang Diketahui

Punya Masalah dengan Penyedia Jasa Keuangan? Ini 7 Lembaga Mediasi di Indonesia yang Bisa Dihubungi

Pengalaman Kredit Tanpa Agunan, dari Mengajukan Sampai Melunasinya

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua