BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Menangkap Potensi Investasi Syariah di Pasar Modal

03 November 2015
Tags:
Menangkap Potensi Investasi Syariah di Pasar Modal
Petugas menghitung mata uang rupiah pecahan Rp100.000 di tempat penukaran mata uang asing di Jakarta, Jumat (16/10). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.

Dalam lima tahun, indeks reksa dana saham syariah berikan return 10,83%

Bareksa.com - "Orang berinvestasi pasti ingin untung, tapi kita tidak boleh lupa kehidupan akhirat juga," ujar Nurhadi, 30, seorang karyawan swasta yang berkantor di kawasan Sudirman, ketika ditanya tentang pandangannya soal investasi di pasar modal.

Bapak beranak satu itu pun ingin memastikan bahwa produk pasar modal yang akan dibelinya harus memenuhi kriteria halal dalam ajaran agama Islam yang dianutnya. Padahal, sudah lebih dari tiga tahun dia bekerja sebagai programmer di sebuah perusahaan data yang berkaitan dengan pasar modal.

Kurangnya pengetahuan tentang produk pasar modal membuat banyak masyarakat merasa ragu, seperti yang dialami Nurhadi, bahkan takut untuk menanamkan dana di industri ini. Apalagi, industri keuangan syariah (berbasis prinsip Islam) juga masih baru berkembang di Indonesia.

Promo Terbaru di Bareksa

Masih mudanya industri pasar modal syariah terlihat dari jumlah produk dan besaran dana dibandingkan dengan produk konvensional. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah saham syariah sebenarnya sudah cukup banyak, yaitu sebanyak 318 saham, atau 62 persen dari total yang tercatat di bursa per 30 September 2015.

Namun, jumlah efek reksa dana syariah masih sedikit, baru 85 produk atau hanya 8 persen dari total produk yang ada. Jumlah sukuk korporasi baru 10 persen atau 41 sukuk dari 406 obligasi korporasi yang diterbitkan. Untuk sukuk negara, jumlahnya ada 29 atau 23 persen dari total surat utang negara.

Tabel Porsi Produk Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia

Illustration

Sumber: Bursa Efek Indonesia, 30 September 2015

Total nilai efek dari empat produk syariah tersebut sebesar Rp2.721 triliun, atau 34 persen dari total nilai efek di bursa. Secara detail, nilai efek syariah di saham mencapai Rp2.449 triliun atau 56 persen total kapitalisasi pasar saham. Nilai aset bersih (NAB) reksa dana syariah hanya Rp11 triliun atau 4 persen dari total NAB reksa dana.Total outstanding sukuk korporasi syariah hanya Rp8 triliun atau 3 persen total surat utang korporasi. Outstanding sukuk negara Rp253 triliun atau hanya 8 persen dari total nilai surat utang negara.

Sebenarnya tidak perlu dipungkiri lagi, investasi di pasar modal termasuk di produk reksa dana dan saham sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Hal itu tertuang dalam fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011, yang menyebutkan bertransaksi saham di pasar modal boleh saja karena sesuai dengan akad jual beli (muamalah) dalam Islam. Di samping itu, reksa dana syariah juga sesuai prinsip Islam seperti tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.

Dari sisi kesesuaian dengan ajaran Islam, investasi di reksa dana atau saham syariah sudah terpenuhi. Lantas bagaimana dari sisi keuntungan?

Saham-saham syariah yang termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) membukukan pertumbuhan sekitar 15 persen sejah diluncurkan pada 12 Mei 2011 hingga penutupan perdagangan kemarin (Senin, 2 November 2015).

Bahkan berdasarkan data per 2 November 2015, indeks reksa dana saham syariah bisa bertumbuh 10,83 persen dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, lebih tinggi dibanding imbal hasil indeks reksa dana saham yang bertumbuh 9,65 persen. Pada saat yang sama, indeks reksa dana campuran syariah juga bertumbuh 18,45 persen, jauh di atas pertumbuhan reksa dana campuran konvensional yang tumbuh 11,4 persen.

Pergerakan Indeks Reksa Dana Saham Syariah 5 Tahun

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Perkembangan pangsa reksa dana syariah juga terlihat dari tumbuhnya porsi syariah dibandingkan dengan total produk reksa dana. Berdasarkan data per September, nilai aset bersih (NAB) reksa dana syariah mencapai Rp10,35 triliun atau 4,2 persen dari total produk reksa dana nasional. Porsi ini tentunya sudah membesar jauh dibanding 1,9 persen pada 2003 dengan nilai NAB hanya Rp2,44 triliun.

Grafik Perkembangan Porsi Reksa Dana Syariah

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Melihat pertumbuhan tersebut, dana kelolaan reksa dana syariah juga masih dapat terus berkembang. Berdasarkan data dari Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Dubai, Uni Emirat Arab, aset keuangan syariah diproyeksikan akan meningkat dari US$ 1,66 triliun pada 2013 menjadi US$ 3,5 triliun pada 2019, dengan tingkat pertumbuhan diantisipasi sekitar 15 persen per tahun.

Potensi itu juga mendorong manajer investasi untuk menelurkan produk reksa dana syariah baru, termasuk PT Maybank Asset Management (Maybank AM). Manajer investasi tersebut menerbitkan Reksa Dana Maybank Syariah Equity Fund pada bulan lalu dan menargetkan bisa mengumpulkan dana kelolaan hingga Rp500 miliar dalam setahun pertama.

“Simulasi yang kami lakukan pada Maybank Syariah Equity Fund memberi gambaran bahwa produk Reksa Dana Syariah memiliki potensi imbal hasil optimal dengan tingkat risiko terukur," kata Direktur Utama Maybank AM, Denny R. Thaher.

Penelitian Maybank Kim Eng Securities menyatakan bahwa dalam jangka panjang, potensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih sangat kuat, yang didukung oleh fundamental kokoh serta kebijakan fiskal dan makro ekonomi yang stabil. Selain itu, dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan alokasi pembiayaan infrastruktur sebesar 8 persen dalam RAPBN 2016, dari Rp 290 triliun menjadi Rp 314 triliun, akan menciptakan dampak ekonomi yang positif, yaitu mendorong lebih banyak foreign direct investment (FDI) dan membantu menciptakan banyak lapangan kerja.

Dukungan Regulator

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan periode 2015 sebagai tahun pasar modal syariah. Untuk mendukung perkembangan industri syariah, OJK tengah menggodok sedikitnya enam aturan terkait pasar modal syariah yang ditargetkan rampung tahun ini.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan enam aturan yang tengah digodok tersebut adalah Peraturan Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Penerbitan Saham Syariah, Peraturan Penerbitan Sukuk, Peraturan Penerbitan Reksa Dana Syariah, Peraturan EBA Syariah, Peraturan Ahli Syariah Pasar Modal.

Beberapa poin yang dibahas untuk mempermudah pengembangan reksa dana syariah termasuk masa pengumpulan dana kelolaan minimum diperpanjang; memperbesar porsi pembatasan efek dari 10 persen menjadi 20 persen portepel; dan penerbitan jenis reksa dana baru.

Bahkan, OJK pun mengkaji pemberian insentif terhadap industri ini dengan melakukan diskusi bersama Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, Badan Kebijakan Fiskal untuk membahas soal pungutan. Saat ini, ketentuan pungutan tersebut ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Terkait syariah, ada pungutan yang disederhanakan atau lebih kecil. Saat ini kami melakukan dialog dengan penerbit PP, yaitu Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan tersebut," ujar Nurhaida.

BEI sebagai self regulatory organization juga mengatakan akan terus melakukan sosialisasi pasar saham syariah terhadap masyarakat. Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, jumlah investor saham syariah saat ini masih minim, hanya sekitar 3.400 orang per Juni 2015, dari total jumlah investor saham sekitar 400.000.

Menurut Nicky, sejumlah sekuritas anggota bursa juga sudah berinovasi dengan meluncurkan platform perdagangan saham syariah yang dikenal dengan Syariah Online Trading System (SOTS). Platform ini memberi kemudahan bagi investor untuk melakukan perdagangan terhadap saham syariah, dan tidak mengizinkan transaksi di luar ketentuan Islam seperti, contohnya short selling.

Lebih lanjut, Nicky juga mengungkapkan BEI berencana mengeluarkan aturan yang mewajibkan anggota bursa agar memberi data nilai transaksi investor syariah. Pasalnya, saat ini anggota bursa hanya memberi laporan jumlah investor syariah. "Sekarang ini AB atau sekuritas hanya laporkan jumlah investor syariah. Kami juga ingin tahu nilai transaksi investor syariah," ungkapnya.

Berbagai upaya tersebut tentunya diharapkan dapat menggaet potensi investor di Indonesia, yang mayoritas populasinya beragama Islam. Semoga saja, akan ada lebih banyak investor seperti Nurhadi sang programmer yang bercita-cita dapat mendonasikan imbal hasil investasi syariahnya itu.

Namun, investasi syariah juga seharusnya bisa menarik kalangan investor lain yang tidak harus mendasarkan pilihannya pada pandangan agama saja. Dengan perkembangan produk syariah yang menarik dari sisi imbal hasil, tentunya hal ini bisa menjadi alternatif investasi di pasar modal bagi semua kalangan tidak terbatas kajian agama saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua