BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Kawasan Ekonomi Khusus Dapat Tax Holiday, Cadangan Devisa Turun

22 September 2015
Tags:
POLICY FLASH: Kawasan Ekonomi Khusus Dapat Tax Holiday, Cadangan Devisa Turun
Presiden Joko Widodo melihat maket pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung, di Desa Tanjung Jaya, Pandeglang, Banten, Senin (23/2). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

ESDM akan terbitkan tiga opsi kerja sama migas; Kemkeu tidak akan revisi aturan PPh 22

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Cadangan Devisa

Nilai cadangan devisa dalam 20 hari tergerus sekitar 1,9 persen setara US$2 miliar dari US$105,3 miliar pada Agustus menjadi US$103 miliar pada 20 September, mengiringi nilai tukar rupiah yang terkoreksi hingga 3,1 persen. Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan perhitungan cadangan devisa (cadev) tersebut belum final. Menurutnya, posisi tersebut bisa berubah karena pembayaran utang swasta yang jatuh tempo pada paruh kedua tahun ini, khususnya kuartal III/2015 relatif cukup tinggi. Agus menjabarkan faktor ini disebabkan oleh utang swasta yang memiliki tenor lebih pendek ketimbang pemerintah.

Promo Terbaru di Bareksa

Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) merekam mata uang Garuda merosot Rp436 ke level Rp14.463 terhadap greenback pada perdagangan hari terakhir pekan lalu, dari posisi akhir bulan lalu sebesar Rp14.027 per dolar AS. Pada akhir Agustus 2015, posisi cadangan devisa Indonesia sebesar US$105,3 miliar turun US$2,3 miliar dari Juli yang mencapai US$107,6 miliar, sekaligus melanjutkan episode penurunan cadev yang sempat menyentuh US$115,52 miliar pada Februari 2015.

Tax Holiday

Pemerintah akan memberikan fasilitas libur pajak atau tax holiday bagi semua jenis industri utama atau prioritas di Kawasan Ekonomi Khusus lebih lama dari industri pionir lain di luar kawasan itu yakni hingga 25 tahun. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan langkah ini akan menjadi stimulus agar investor lebih tertarik menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan demikian, KEK bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing.

Patokan besaran nilai investasi, syarat pemberian insentif libur pajak, yang ditetapkan sama dengan ketentuan terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan itu membawa konsekuensi akan ada beberapa industri yang nilai investasinya di bawah Rp1 triliun. Industri pionir dalam beleid terbaru tentang tax holiday ditetapkan menteri keuangan pada 14 Agustus dan diundangkan empat hari setelahnya tersebut, diperluas dari aturan terdahulu dari lima industri menjadi sembilan industri. Dari jumlah tersebut, ada industri pengolahan yang merupakan industri utama di KEK. Dalam aturan tersebut, investor atau perusahaan dapat menikmati minimal lima tahun pajak dan maksimal 15 tahun pajak. Namun, Menkeu memiliki diskresi menetapkan paling lama 20 tahun apabila ada kepentingan daya saing dan nilai strategis usaha tertentu.

Kontrak Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan peraturan menteri yang menawarkan tiga opsi kerja sama pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi nonkonvensional. Selama ini pengembangan wilayah kerja migas nonkonvensional coal bed methane (CBM) dan gas serpih (shale gas) disamakan dengan pengembangan migas konvensional. Saat ini, pengembangan CBM dan shale gas menggunakan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, Kementerian akan menerbitkan peraturan menteri yang memuat tiga opsi kerja sama dalam pengembangan wilayah kerja migas nonkonvensional. Selain skema bagi hasil, dua sistem kerja sama lain di wilayah kerja migas nonkonvensional bisa berupa gross split dan sliding scale. Dia menargetkan penerbitan beleid tersebut akan rampung pada akhir September 2015.

Pajak Properti

Walau dinilai tidak akan sinkron dengan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Ditjen Pajak yakin Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak akan merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang sangat mewah, khususnya properti karena objeknya berbeda. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan pemerintah masih akan mempertahankan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah, terutama properti.

Kategori properti mewah dalam aturan PPnBM dan sangat mewah dalam aturan PPh Pasal 22 berbeda: PPh Pasal 22 memungut pajak atas penghasilan pembeli properti yang tergolong mewah, namun aturan PPnBM memungut pajak atas properti itu sendiri. Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah memastikan untuk mengenakan PPnBM properti sebesar 20 persen dengan batasan nilai atawa harga jual. Batas harga jual properti mewah yang menjadi objek pengenaan PPnBM mulai Rp 10 miliar ke atas. Hal itu menjadi poin utama revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (np)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua