BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: BI Tahan Suku Bunga; Paket Kebijakan Ekonomi II Disusun

18 September 2015
Tags:
POLICY FLASH: BI Tahan Suku Bunga; Paket Kebijakan Ekonomi II Disusun
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (tengah) berbincang dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara (kiri) dan Deputi Gubernur BI Ronald Waas (kanan) usai menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/5). BI memutuskan mempertahankan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 7,50 persen

OJK tegaskan bank tekan bunga UMKM; Cukai rokok masih dibahas

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Suku Bunga BI Rate

Bank Indonesia cukup percaya diri memutuskan untuk mempertahankan tingkat BI Rate di posisi 7,5% sebelum Federal Reserve mengumumkan suku bunga acuannya. Seusai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode September yang berlangsung Kamis (17/9), bank sentral mengemukakan keputusan menahan tingkat bunga referensi sudah mempertimbangkan antisipasi terhadap apapun langkah yang diambil bank sentral AS.

Promo Terbaru di Bareksa

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara saat menyampaikan hasil RDG BI mengatakan risiko ketidakpastian kenaikan Fed Funds Rate berlanjut karena devaluasi yuan. Kemungkinan, waktu penaikan Fed Fund Rate mundur ke akhir tahun. Tirta menjelaskan bank sentral cukup percaya diri menahan BI Rate karena keputusan itu diambil hanya berlandaskan pada data (data dependent). Berbeda dengan the Fed, ujarnya, BI tidak menggunakan instrumen suku bunga acuan sebagai gambaran arah kebijakan untuk masa mendatang (forward-guidance).

Paket Kebijakan Ekonomi

Meski paket kebijakan ekonomi tahap pertama belum tuntas dilakukan, tim ekonomi Kabinet Joko Widodo sudah menyusun paket tahap kedua, yang ditargetkan meluncur pada Oktober. Pemerintah membuat perbedaan antara paket I dan paket II. Paket ekonomi seri I berisi deregulasi dan debirokratisasi. Tujuannya memulihkan industri dan pasar dalam negeri. Sementara paket jilid II lebih mengarah pada peningkatan daya beli masyarakat, pemberian insentif perpajakan, dan reformasi anggaran.

Bunga Pinjaman UMKM

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan konsisten membatasi rencana pembukaan jaringan kantor baru jika kalangan bankir memasang bunga yang terlalu tinggi, termasuk bunga pinjaman untuk UMKM. Langkah ini dilakukan untuk menekan bunga pinjaman bagi masyarakat kelas menengah ke bawah serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinilai masih tinggi.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan dalam memberikan perizinan pembukaan jaringan kantor, pihaknya mempertimbangkan pencapaian tingkat efisiensi bank. Indikator efisiensi tersebut, lanjut dia, berupa rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dan net interest margin (NIM).

Cukai Rokok

Rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan sebesar 23%, yang santer disebut oleh kalangan pelaku usaha industri rokok, ternyata belum final dan masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah masih akan mendengar aspirasi dari kalangan pelaku industri hasil tembakau sebagai bahan masukan sebelum memutuskan kebijakan cukai tersebut.

Suahasil menambahkan target penerimaan cukai belum final karena target asumsi makro APBN 2016 masih dalam proses pembahasan bersama DPR. Asumsi makro tersebut akan menjadi dasar perhitungan pendapatan cukai sekaligus kenaikan tarif cukai.

Aturan Gerai Ritel

Ada kabar baik bagi industri ritel modern. Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan memperlonggar izin pembangunan toko modern sebagai upaya menggerakan roda ekonomi yang tengah melambat. Peritel modern bakal dibolehkan membuka gerai di daerah yang belum mempunyai rencana detail tata ruang (RDTR) Wilayah Kota. Aturan ini nantinya sekaligus mencabut Surat Edaran Mendag No. 1310/M-Dag/SD/12/2014 tentang Perizinan Toko Modern berdasarkan Perpres No.112 tahun 2007, dan Permendag No.70 tahun 2013.

Saat ini, jumlah daerah yang memiliki RDTR masih sedikit. Beberapa daerah yang telah memiliki RDTR adalah DKI Jakarta, Kota Serang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sumba Tengah Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kabupaten Parigi Sulawesi Tengah. Artinya peritel bisa ekspansi gerai baru di luar daerah ini. PT Indomarco Prismatama, pemilik gerai Indomaret, menilai aturan ini bisa menguntungkan pemerintah karena mendorong ekonomi dan bagi pengusaha dapat memperluas jangkauan ekspansi.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua