BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Pemerintah Jamin Pejabat Daerah Tidak Dikriminalisasi

04 September 2015
Tags:
POLICY FLASH: Pemerintah Jamin Pejabat Daerah Tidak Dikriminalisasi
Indonesian President Joko Widodo speaks during the Indonesia business forum in Tokyo March 24, 2015. Widodo is in Japan for a four-day visit. (REUTERS/Yuya Shino)

Jokowi ingin kereta supercepat tidak pakai APBN; Inpres dipersiapkan untuk membatalkan aturan penghambat investasi

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Cegah Kriminalisasi

Pemerintah pusat menjamin aparat penegak hukum tidak akan mempidanakan pejabat di daerah yang terkait dengan pengambilan kebijakan dan penggunaan anggaran. Setiap persoalan yang bersifat administratif akan diselesaikan secara administrasi pula. Jaminan tersebut diberikan pemerintah pusat agar aparatur pemerintah daerah tak takut lagi mengambil kebijakan dan menggunakan anggaran untuk membiayai proyek pembangunan.

Promo Terbaru di Bareksa

Dengan kebijakan ini diharapkan anggaran APBN dan APBD dapat terserap secara optimal dan proyek-proyek infrastruktur yang sudah direncanakan pemerintah dapat segera direalisasikan. Penyerapaan APBD pada kuartal III-2015 diharapkan mencapai 50 persen. Jaminan tidak ada kriminalisasi oleh aparat penegak hukum tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuannya dengan seluruh kepala daerah yang juga dihadiri Wakil Presiden, Mendagri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para gubernur, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan Tinggi.

Dukungan Investasi

Pemerintah pusat menyiapkan Instruksi Presiden untuk menganulir peraturan daerah yang dinilai menghambat dan tidak ramah terhadap investasi baru dan bisnis. Inpres tersebut direncanakan terbit pada bulan ini beriringan dengan paket stimulus. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan inisiatif ini telah disetujui oleh forum dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah menteri atau pejabat eselon I kementerian/lembaga di Jakarta, Kamis (3/9).

Dia menambahkan Inpres nanti akan memuat prosedur pembatalan perda dengan cepat setelah ada keluhan dari pengusaha dan atau asosiasi pengusaha. Berdasarkan survei oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), proses perizinan di DKI Jakarta dan Surabaya dinilai terlalu sulit dan panjang.

Kereta Supercepat

Presiden Joko Widodo memutuskan proyek kereta api supercepat rute Jakarta-Bandung tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan tidak ada jaminan dari pemerintah. Penegasan Presiden disampaikan merespons proposal yang diajukan Pemerintah Jepang dan China. Seperti diketahui, China menawarkan sumber pendanaan proyek kereta api (KA) supercepat atau high speed train (HST) Jakarta-Bandung non-APBN, sedangkan Jepang memakai dana sebagian dari APBN.

Oleh karena itu, Jokowi menyerahkan proyek itu kepada BUMN untuk melakukan pembicaraan secara bisnis (business to business). Pemerintah juga meminta untuk menghitung kembali nilai proyek. Saat ditanyakan investor Jepang atau China yang memenangkan proyek itu, Jokowi enggan menjawab. Presiden meminta hal itu ditanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution atau Menteri BUMN Rini M Soemarno. Seharusnya, kata Jokowi, pemenang tender sudah diumumkan oleh kedua menteri tersebut. Namun, sejauh ini belum juga disampaikan karena menunggu Presiden. Jokowi menegaskan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada menteri terkait.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.312,97

Up0,14%
Up3,53%
Up0,02%
Up5,80%
Up18,28%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,1

Up0,58%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,30%
Up17,22%
Up43,04%

STAR Stable Income Fund

1.917,09

Up0,55%
Up2,93%
Up0,02%
Up6,32%
Up30,69%
Up60,37%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.752,73

Down- 0,48%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,37%
Up18,74%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,26

Down- 0,27%
Up1,73%
Up0,01%
Up2,63%
Down- 2,19%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua