BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Reksa Dana Terproteksi, Akankah Investasi Anda Diproteksi?

01 September 2015
Tags:
Reksa Dana Terproteksi, Akankah Investasi Anda Diproteksi?
A woman holds Indonesian rupiah notes at a money changer in Jakarta, March 23, 2015. REUTERS/Beawiharta

Kebijakan investasi dari reksa dana terproteksi sama dengan reksa dana pendapatan tetap

Bareksa.com – Apa itu reksa dana terproteksi? Apa bedanya dengan jenis reksa dana yang selama ini kita ketahui?

Reksa dana terproteksi (protected funds) merupakan salah satu jenis reksa dana terstruktur. Jenis reksa dana terstruktur ini berbeda dengan reksa dana konvensional yang biasa kita ketahui karena mempunyai aturan-aturan tambahan dalam penyertaannya serta sistem investasinya.

Reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, saham, serta campuran termasuk reksa dana konvensional. Sedangkan yang termasuk reksa dana terstruktur adalah reksa dana terproteksi, penjaminan, indeks, penyertaan terbatas, dan reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek, yaitu Exchange Traded Fund (ETF).

Promo Terbaru di Bareksa

Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana terproteksi memiliki ciri adanya jaminan dana yang diproteksi dan rentang waktu tertentu untuk membelinya. Selain itu, reksa dana terproteksi juga memiliki jangka waktu investasi sebagai syarat yang diberikan agar nilai pokoknya terproteksi.

Proteksi yang diberikan oleh reksa dana ini hanya pada nilai pokok yang diberikan oleh investor. Sementara keuntungan (return) yang diperoleh dari investasi ini tentu saja tidak diproteksi, sehingga return reksa dana ini bisa naik dan turun.

Kebijakan investasi dari reksa dana terproteksi sama dengan reksa dana pendapatan tetap, yaitu minimum 80 persen pada instrumen surat utang/obligasi.

Yang membedakan, Manajer Investasi pada reksa dana pendapatan tetap akan melakukan “trading” obligasi tersebut secara aktif, sehingga selain mendapatkan keuntungan kupon juga dari selisih harga jual beli. Oleh karena itu, obligasi pada reksa dana pendapatan tetap bisa berubah dari waktu ke waktu.

Sementara strategi yang diterapkan pada reksa dana terproteksi adalah strategi investasi pasif, yaitu dengan membeli sejumlah obligasi dan memegangnya hingga jatuh tempo sehingga dana pokok investor akan kembali seutuhnya apabila penerbit obligasi (obligor) melunasi seluruh utangnya saat jatuh tempo.

Dengan cara itulah dana pokok investor dapat diproteksi. Jadi, apabila investor ingin menarik dananya sebelum jatuh tempo, maka proteksi pada nilai pokok investasi tersebut tidak berlaku. Itu berarti nilai pokok investasi bisa saja turun saat investor melakukan penjualan terhadap reksa dana ini (redemption).

Reksa dana ini memiliki tingkat resiko low-to-medium, sehingga cocok untuk investor konservatif yang tidak ingin dana pokok investasinya berkurang.

Jika memiliki jangka waktu, apa bedanya dengan deposito?

Bedanya, deposito menjanjikan return, yaitu bunga sesuai dengan rate yang berlaku pada bank. Sebaliknya pada reksa dana terproteksi tidak menjanjikan besarnya return yang akan diperoleh.

Selain itu, deposito mempunyai jangka waktu cukup pendek dengan pilihan yang bisa ditentukan (3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan). Dalam reksa dana terproteksi, investor tidak dapat memilih jangka waktu investasinya. Biasanya jangka waktu yang ditawarkan pun tergolong jangka menengah, sekitar 3 tahun.

Dari sisi return, reksa dana terproteksi dapat menghasilkan return lebih tinggi dibanding bunga deposito, apabila Manajer Investasi memiliki strategi yang baik dalam mengelola portofolionya.

Tabel : Perbandingan Reksa Dana Terproteksi dengan Deposito

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Di Indonesia, banyak manajer investasi telah mengeluarkan produk reksa dana terproteksi, di antaranya AAA Asset management, Danareksa Asset Management, Syailendra Capital, Valbury Capital Management, dan manager investasi lainnya.

Berdasarkan data Bareksa, reksa dana terproteksi yang memiliki return tertinggi selama satu tahun adalah MNC Dana Terproteksi. Reksa dana yang dikelola oleh PT MNC Asset Management ini menghasilkan return sekitar 13,11 persen dalam satu tahun.

Pada posisi kedua PNM Terproteksi Dana Stabil 2, reksa dana yang dikelola PT PNM Investment Management dengan return 11,33 persen. Selanjutnya reksa dana Batavia Proteksi Andalan 6 dengan return 10,36 persen, diikuti oleh reksa dana Maybank GMT CPF 1 dengan return 10,32 persen.

Tabel : Daftar 10 Reksa Dana Terproteksi dengan Return Terbesar Selama 1 tahun

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Lantaran reksa dana ini mempunyai waktu tertentu untuk melakukan pembelian, investor harus terus memantau dan mencari berita yang dirilis oleh manajer investasi tentang reksa dana baru yang akan dirilis. Cara lain yang dapat dilakukan oleh investor adalah menanyakan info kepada setiap manajer investasi tentang produk reksa dana terproteksi dan waktu penyertaannya.

***

Anda tertarik berinvestasi reksa dana, produk investasi resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan RI? Jika tertarik, silakan mendaftar menjadi nasabah marketplace reksa dana online terintegrasi Bareksa - Buana Capital dengan mengklik tautan ini.

Jika Anda ingin belajar dan mendalami investasi reksa dana, termasuk bagaimana menggunakan berbagai perangkat online untuk mengukur, membandingkan, dan memonitor reksa dana dengan return terbaik, silakan mengikuti workshop Bareksa Fund Academy online maupun offline. Untuk mendaftar klik tautan ini. GRATIS.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua