BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Tarif Listrik Turun; Transaksi Valas Money Changer Diperketat

01 September 2015
Tags:
 POLICY FLASH: Tarif Listrik Turun; Transaksi Valas Money Changer Diperketat
Petugas memasang perangkat listrik baru di perumahan kawasan Kemang, Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Pemerintah tambah surat utang; gearing ratio multifinance naik

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Tarif Listrik

Tarif listrik untuk delapan golongan pelanggan rumah tangga dan industri pada bulan ini diturunkan pada kisaran Rp16 – 23 per kilowatt hour (kWh) sebagai dampak dari penurunan harga minyak mentah. Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengatakan selain harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang turun pada Juli, pelemahan nilai tukar rupiah juga harus dipertimbangkan. Oleh karena itu, besaran penurunan tarif tidak bisa terlalu signifikan.

Promo Terbaru di Bareksa

Delapan golongan pelanggan listrik yang mengalami penurunan tarif, yaitu rumah tangga (R2) 3.500 – 5.500 VA, R3 6.600 VA. Dua golongan bisnis B2 6.600 – 200 kVA dan di atas 200 kVA. Dua golongan industri dan dua golongan gedung pemerintahan.

Gearing Ratio Multifinance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dua perusahaan pembiayaan joint venture berpotensi menyentuh batas maksimal gearing ratio dengan asumsi mata uang dolar AS terus menguat terhadap rupiah. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank OJK, mengatakan hasil tersebut didapatkan setelah otoritas melakukan simulasi stress test dengan acuan mata uang rupiah Rp15.000 terhadap dolar AS. Hasil simulasi itu menunjukkan ada dua multfinance yang nyaris menyentuh 10 kali. Seharusnya dengan kondisi itu mereka harus menambah modal.

Gearing ratio merupakan ukuran batas atas jumlah pinjaman yang bisa dilakukan multifinance dibandingkan dengan modal perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, gearing ratio dibatasi maksimal 10 kali dari jumlah modal. Rata-rata gearing ratio meningkat pada sejumlah perusahaan yang mengandalkan pinjaman luar negeri dalam mata uang asing untuk mendanai pinjaman.

Transaksi Valas

Setelah menurunkan batas pembelian valas dengan underlying dari US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 per bulan, Bank Indonesia (BI) juga sedang menggodok aturan pembelian valas di penukaran uang atau money changer. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, nanti setiap transaksi pembelian valas di money changer harus punya underlying.

Jadi bagi money changer yang bertransaksi dengan bank valas harus mempunyai bukti pembelian underlying. Underlying bisa berupa bukti transaksi pembelian valas dari konsumen. Mirza bilang selama ini money changer mendapat pasokan valas dari perbankan. Oleh karena itu transaksi di dalam negeri antar domestik baik korporasi atau non-korporasi harus dikendalikan. Caranya dengan mewajibkan underlying sehingga permintaannya menjadi jelas. Misalnya untuk aktivitas impor dan pembayaran dividen. Transaksi valas juga hanya diperbolehkan asal alasannya jelas.

Target Anggaran

Performa ekonomi Indonesia tampaknya benar-benar tak menguntungkan sehingga banyak target yang akan meleset. Hal ini yang membuat Menteri Keuangan (Menkeu) bergegas mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.05/2015 tentang Perkiraan Defisit yang Melampaui Target APBN 2015 dan Tambahan Pembiayaan yang juga Melampaui Target. Lewat revisi aturan ini, pemerintah memiliki payung hukum untuk menambah pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman siaga, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, pelebaran defisit tahun ini sudah pasti terjadi. Pemerintah memperkirakan pendapatan negara hingga akhir tahun akan mengalami shortfall sebesar Rp 111,8 triliun. Alhasil, penerimaan hanya Rp 1.649,8 triliun. Sedangkan belanja negara shortfall Rp74,3 triliun menjadi Rp1,909,8 triliun.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua