BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Rini Dorong 13 BUMN Buyback Rp10 Triliun

25 Agustus 2015
Tags:
POLICY FLASH: Rini Dorong 13 BUMN Buyback Rp10 Triliun
Pialang mengamati pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Jakarta, Senin (10/8) bertepatan dengan peringatan 38 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

OJK dan BEI siapkan kebijakan redam gejolak pasar; pemerintah perlonggar pengurangan PPh

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Aturan Short Selling

Pada 24 Agustus 2015, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan surat penegasan kepada seluruh Anggota Bursa bahwa tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling. Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut.

Promo Terbaru di Bareksa

Pembiayaan RAPBN 2016

Pemerintah mengusulkan perubahan strategi pembiayaan defisit dalam Rancangan APBN 2016 dengan rencana peluncuran surat berharga negara pada akhir 2015 mengamankan cashflow pemerintah pada awal tahun anggaran 2016. Pada ayat (1) pasal 27 draf RUU APBN menyebutkan, dalam rangka menjamin ketersediaan anggaran pada awal Tahun Anggaran 2016, pemerintah dapat melakukan penerbitan surat berharga negara (SBN) pada triwulan keempat tahun 2015.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengemukakan strategi yang disebut sebagai pre-funding itu mempertimbangkan faktor musiman, yaitu pasar yang lesu ketika menjelang akhir tahun. Penerbitan SBN direncanakan pada Desember 2015 dan komposisinya menunggu persetujuan DPR.

Potongan Pajak

Di tengah tekanan di pasar obligasi dan pasar saham, pemerintah memberi sedikit kabar gembira dengan adanya kemudahan persyaratan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi perusahaan terbuka. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Beleid ini ditandatangani dan langsung berlaku mulai 3 Agustus 2015.

Dalam beleid baru ini, pemerintah akan memberi potongan PPh sebesar 5 persen kepada perusahaan terbuka, lebih rendah dibanding pungutan PPh badan non-terbuka. Syaratnya, perusahaan harus melepas minimal 40 persen dari jumlah seluruh saham, tercatat dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Saham juga harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak hanya boleh memegang kurang dari 5 persen saham.

Buyback Saham BUMN

Pemerintah mendesak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar pembelian kembali saham alias buyback. Menteri BUMN Rini Soemarmo mengatakan, pemerintah mematok nilai buyback Rp10 triliun. Rini meminta 13 emiten pelat merah untuk buyback. Namun, ia tidak menyebutkan BUMN mana saja yang akan buyback. Indikator yang akan digunakan adalah besaran penurunan harga saham BUMN.

Beberapa emiten pelat merah menyatakan tengah mengkaji buyback, termasuk PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Wika Beton TBk (WTON), PT Semen Indonesia TBk (SMGR), PT Garuda Indonesia TBk (GIAA) dan PT Pertambangan Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA).

Strategi Regulator

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia menyiapkan berbagai resep tambahan guna meredam gejolak pasar modal yang kian mengkhawatirkan seiring dengan terjungkalnya IHSG hingga 3,97 persen ke level 4.163,73 mengekor bursa China yang terkoreksi 8,49 persen. OJK akhir pekan lalu menerbitkan surat edaran yang membolehkan emiten buyback saham tanpa RUPS.

BEI juga menggelar pertemuan dengan anggota bursa membahas perluasan produk efek marjin untuk sekuritas dengan modal kerja bersih disesuaikan di atas Rp100 miliar. Selain itu, kebijakan yang dibahas adalah memperkecil haircut untuk produk marjin. Muncul juga usulan untuk melonggarkan auto rejection perdagangan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua