BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Bursa Akan Ubah Formulasi Kelompok Fraksi Saham

29 Juli 2015
Tags:
 POLICY FLASH: Bursa Akan Ubah Formulasi Kelompok Fraksi Saham
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (18/6). IHSG ditutup melemah 0,25 point atau 0,01 persen menjadi 4.945,49 pada perdagangan bursa saham awal ramadan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

22 bank kustodian akan menjadi anggota dana perlindungan investor; OJK akan tambah seri acuan indeks obligasi

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Fraksi Harga Saham

Bursa Efek Indonesia kemungkinan masih akan mempertahankan fraksi harga saham menjadi tiga kelompok. Hanya saja, formulasi kelompok berpotensi untuk diubah. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan ada kemungkinan aturan fraksi harga tidak akan kembali seperti ketentuan yang terdahulu atau lima kelompok. Fraksi harga saham diperkirakan akan tetap terdiri dari tiga kelompok.

Promo Terbaru di Bareksa

Saat ini fraksi harga saham hanya ada tiga kelompok harga. Pertama, harga saham kurang dari Rp500 memiliki fraksi Rp1 dan pergerakan harga maksimal Rp20. Kedua, harga saham Rp500 sampai di bawah Rp5.000 memiliki fraksi harga Rp5 dan pergerakan harga maksimal Rp100. Ketiga, harga saham Rp5.000 ke atas ditetapkan fraksi Rp25 dan pergerakan harga maksimum Rp500. Ketentuan tersebut berlaku sejak awal 2014. Namun, sejumlah pelaku pasar berpandangan, aturan fraksi itu tidak mendukung investor ritel sehingga perlu disesuaikan.

Dana Perlindungan Investor

Sebanyak 22 bank kustodian akan menjadi anggota dana perlindungan pemodal (DPP) mulai 1 Januari 2016. Dari 22 bank kustodian, 19 yang aktif. Berdasarkan data PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), hingga Juni 2015, jumlah anggota DPP sebanyak 112 dengan aset pemodal yang dilindungi sebesar Rp761,62 triliun. Anggota DPP saat ini yakni perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah. Sementara, jumlah pemodal yang dilindungi sebanyak 438.800 dan total DPP senilai Rp95,81 miliar. Besaran DPP akan kian meningkat bila proposal P3IEI dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang rencana penaikan DPP dikabulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Acuan Indeks Obligasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah seri acuan indeks obligasi pada Agustus, agar pasar obligasi lebih likuid. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan peluncuran bond index tahap II akan melengkapi tahap sebelumnya yang dilucurkan November 2014. Tujuannya untuk pendalaman pasar obligasi pemerintah maupun korporasi. OJK akan kembali menggandeng Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) untuk memuluskan rencana ini.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua