BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: OJK Rilis 12 Kebijakan Dorong Kredit Bank, UKM Masuk Bursa

27 Juli 2015
Tags:
POLICY FLASH: OJK Rilis 12 Kebijakan Dorong Kredit Bank, UKM Masuk Bursa
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dan saling memaafkan dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (kanan) pada silahturahmi Idul Fitri 1436 H di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Bursa segera ajukan kenaikan dana perlindungan investor; Harga BBM tidak turun untuk tutup rugi Pertamina

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Stimulus OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 12 kebijakan yang siap direalisasikan untuk industri perbankan, yang diyakini dapat menggenjot pertumbuhan kredit dan menekan pemburukan kualitas aset. Dari 12 kebijakan itu, 4 bersifat penegasan kembali (restatement) dan 8 bersifat temporer dalam dua tahun. Salah satu dari paket kebijakan itu adalah penegasan perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko kredit.

Promo Terbaru di Bareksa

Selain itu, OJK juga berniat membantu usaha kecil menengah (UKM) untuk mengakses dana di pasar modal. Program ini bisa menambah sarana investasi bagi investor dan meningatkan kualitas pengelolaan UKM. Kelak OJK akan menyusun sistem hukum dan infrastruktur pengembangan UKM, termasuk membuat papan pencatatan khusus. Rencana itu bisa terwujud dengan menggandeng regulator lain yang memayungi UKM. Meskipun demikian, OJK akan mendapat beban tambahan dalam hal pengawasan. Selain itu, tak mudah mendorong UKM masuk bursa.

Dana Perlindungan Investor

Bursa Efek Indonesia segera mengajukan proposal penaikan dana perlindungan pemodal kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai tahap awal, otoritas bursa akan mengajukan penaikan menjadi Rp100 juta, dari sebelumnya Rp25 juta. Sebelumnya, proposal penaikan itu akan diajukan pada Oktober, tetapi bursa berencana mempercepatnya jadi pekan ini.

Saat ini, batasan tertinggi untuk tiap pemodal pada satu kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan DPP senilai Rp25 juta. Sementara, batasan tertinggi untuk tiap kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan meng gunakan DPP sebesar Rp50 miliar. Aturan itu terangkum dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terbit akhir Desember 2013.

Harga BBM

Pemerintah tidak akan segera menurunkan harga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dan Premium kendati tren harga minyak sedang turun. Hal itu dilakukan untuk mengkompensasi kerugian PT Pertamina Rp12 triliun dari penjualan kedua jenis BBM itu. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan Pertamina mendapat untung Rp600 miliar dari penjualan BBM pada dua bulan pertama sejak subsidi dicabut 1 Januari 2015. Namun, BUMN iut mengalami rugi Rp12 triliun sejak Maret hingga Juli dari bisnis BBM.

Harga Premium Rp7.400 dan solar Rp6.900 per liter di Jawa, Madura dan Bali (Jamali), sedangkan di luar Jamali Premium Rp7.300 dan solar Rp6.900 per liter. Pertamina menderita kerugian RP600 per liter dari besaran harga Premium yang ditetapkan pada 28 Maret 2015. Kebijakan itu dilakukan karena Pertamina memiliki hak untuk mendapat keuntungan. Selain itu, kebijakan menahan harga BBM juga sejalan dengan ide membentuk dana stabilitas atau oil fund.

Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah selama semester I/2015 turun 6 persen menjadi Rp175,1 triliun dibandingkan dengan raihan pada periode sama tahun lalu. Adapun pada Juni 2015, realisasi penerimaan dari kedua komponen itu tercatat Rp33,5 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan raihan pada periode sama tahun lalu yang mencapai Rp34,4 triliun.

Realisasi yang masih sekitar 30 persen dari target itu menunjukkan parahnya pelemahan ekonomi saat ini. Penerimaan PPN pada dasarnya merefleksikan volume dan nilai transaksi dalam perekonomian, meski akurasinya tak sempurna. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menolak pendapat pelemahan daya beli sebagai penyebab kontraksi penerimaan PPN. Menurutnya, itu karena kebocoran restitusi PPN menyusul banyaknya faktur fiktif.

Transaksi Berjalan

Bank sentral menurunkan proyeksi defisit transaksi berjalan kuartal II/2015 menjadi kurang dari US$5 miliar atau di bawah 2,3 persen produk domestik bruto seiring dengan koreksi impor yang kian tajam. Angka itu merevisi estimasi Bank Indonesia pada pertengahan bulan ini yang menyebutkan defisit April-Mei 2015 akan di bawah 2,5 persen terhadap PDB. Jika terealisasi, maka transaksi berjalan pada kuartal lalu akan lebih sempit dibandingkan dengan periode sama 2013 dan 2014 yang masing-masing US$10,1 miliar (4,2 persen PDB) dan US$8,8 miliar (3,9 persen PDB).

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan surplus neraca perdagangan yang berlanjut hingga Juni mengindikasikan penyempitan transaksi berrjalan hingga kuartal II/2015. Kendati demikian, tuturnya, kondisi itu belum sepenuhnya sehat. Ekspor Januari-Juni terkoreksi 11,9 persen secara tahunan menjadi US$78,3 miliar. Impor anjlok 17,8 persen menjadi US$73,9 miliar. Dengan demikian, neraca perdagangan surplus US$4,4 miliar selama paruh pertama tahun ini.

Produksi Batu Bara

Target produksi batu bara di Tanah Air pada tahun ini 425 juta ton bakal segera dievaluasi setelah sebagian besar perusahaan mengajukan perubahan rencana kerja dan anggaran (RKAB) dengan menurunkan produksi. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi perubahan RKAB untuk dua perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambanga batubara (PKP2B) yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Asmin Bara Bronang.

Tidak seperti perusahaan batu bara lain yang pada umumnya berencana untuk menurunkan produksinya sepanjang tahun ini, dua perusahaan tersebut justru ingin meningkatkan produksinya. Adhi mengungkapkan KPC akan meningkatkan produksi batu bara dari sekitar 52,5 juta ton menjadi 60 juta ton tahun ini. Kenaikan target tersebut terkait meningkatnya investasi yang disiapkan KPC untuk infrastruktur pertambangan perusahaan. Menurutnya, KPC tinggal melengkapi beberapa persyaratan terkait lingkungan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua